Rabu, Juli 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

KOWANI: Permendikbud 30/2021 Sasar Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

redaksi by redaksi
2021-12-18
in Nasional, Pendidikan
0
KOWANI: Permendikbud 30/2021 Sasar Pemulihan Korban Kekerasan Seksual
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Wakil Koordinator Advokat Relawan pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Masalah Keluarga Kongres Wanita Indonesia (YLBH dan MK KOWANI) Indriati mengapresiasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 karena fokus menyasar pada pemulihan kondisi korban kekerasan seksual.

“Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, red.) ini betul-betul menunjukkan kepedulian kepada korban karena sasarannya adalah pemulihan korban,” kata Indriati.

Related posts

Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi Adukan Sekretaris DKPP ke Kemendagri

Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi Adukan Sekretaris DKPP ke Kemendagri

2025-07-22
Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas Merugikan Petani, Penilaian KPA

Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas Merugikan Petani, Penilaian KPA

2025-07-22

Pernyataan tersebut ia ungkapkan dalam gelar wicara (talk show) bertajuk Sosialisasi dan Konsultasi Hukum Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Kongres Wanita Indonesia, dan dipantau dari Jakarta, Jumat.

Selain berorientasi pada korban, Permendikbud juga mempertimbangkan dampak perbuatan pelaku kekerasan seksual terhadap korban untuk menentukan sanksi administrasi yang akan diperoleh pelaku.

Berdasarkan pemaparan Indri, sapaan akrab Indriati, salah satu contoh kebijakan yang berorientasi pada korban adalah jaminan terhadap hak-hak korban sebagai mahasiswa.

Ia mengatakan, apabila korban kekerasan seksual membutuhkan cuti dari perkuliahan untuk menghilangkan trauma, seperti melakukan konseling dan pemulihan, pihak kampus dapat menunjuk satuan tugas atau dosen yang bisa memberi tambahan materi perkuliahan sebagai jaminan bahwa mahasiswa memperoleh haknya atas pendidikan.

“Jadi, hak-hak dia sebagai mahasiswa itu tetap bisa diperjuangkan dan diakomodir. Mahasiswa tidak kehilangan haknya,” tutur Indri.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga memberikan apresiasi kepada pemerintah karena telah memberikan payung hukum bagi korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sehingga mereka dapat memperjuangkan keadilan dan memiliki dasar hukum yang pasti.

“Peraturan menteri ini progresif yang orientasinya lebih kepada korban,” kata dia.

Meskipun demikian, masih terdapat pro dan kontra terkait dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini. Indri mengatakan, terdapat beberapa pihak yang mengkhawatirkan bahwa peraturan ini memberi ruang untuk melakukan seks bebas yang berdasarkan kepada persetujuan masing-masing pihak.

“Orientasi utama dari lahirnya peraturan ini adalah penanganan kekerasan seksual itu sendiri,” ucap Indri.

*Sumber: Antara

Tags: #Kowani#Nasional#Pendidikan
Previous Post

Panglima TNI Kunjungi Korps Marinir

Next Post

Alasan Mengapa Demokrat Tidak Dukung PT 20 Persen Tahun 2024

Next Post
Teguran Jokowi ke Menteri Disebut Sandiwara

Alasan Mengapa Demokrat Tidak Dukung PT 20 Persen Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi Adukan Sekretaris DKPP ke Kemendagri

Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi Adukan Sekretaris DKPP ke Kemendagri

2025-07-22
Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas Merugikan Petani, Penilaian KPA

Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas Merugikan Petani, Penilaian KPA

2025-07-22
Aksi “Korban Aplikator” 217 Menuntut Ini

Aksi “Korban Aplikator” 217 Menuntut Ini

2025-07-22
BEM KM UGM Keluar dari BEM SI Kerakyatan: Terkontaminasi Kepentingan Elit

BEM KM UGM Keluar dari BEM SI Kerakyatan: Terkontaminasi Kepentingan Elit

2025-07-22
UBN Ekspedisi Dakwah hingga Flores Bangun Peradaban Qurani

UBN Ekspedisi Dakwah hingga Flores Bangun Peradaban Qurani

2025-07-22

Indonesia di Ambang Kehilangan Kedaulatan Kesehatan jika Tidak Menolak Amandemen IHR

2025-07-19

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia di Ambang Kehilangan Kedaulatan Kesehatan jika Tidak Menolak Amandemen IHR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi BEM SI Rakyat Bangkit ‘Indonesia Gelap’ Bawa Sembilan Tuntutan, Ditindaklanjuti Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

Pilih Bulan
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Kontak
    Email: redaksi@parade.id

    © 2020 parade.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Opini
    • Profil
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Internasional
      • Pariwisata
      • Olahraga
      • Teknologi
      • Sosial dan Budaya

    © 2020 parade.id

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In