Jakarta (PARADE.ID)-Penyidik KPK memanggil rombongan pejabat PT Dirgantara Indonesia (PT DI) jadi saksi terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di perusahaan tersebut. Para pejabat PT DI itu dipanggil guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irzal Rinaldi Zailani.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
Ali menjelaskan total ada 5 pejabat PT DI dan dua orang pihak swasta yang rencananya diperiksa hari ini. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan korupsi PT DI dilakukan di gedung KPK, Jakarta dan Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
Berikuit identitas tujuh saksi yang panggil KPK dalam kasus dugaan korupsi di PT DI:
-Kadiv Perbendaharaan PT DI, Muhammad Fikri;
-Staf Sales Administrasi PT DI, Fitri Angdiani;
-Manajer Pendanaan PT DI Tahun 2013-2018 yang sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Keuangan PT DI, Lamanda;
-Pjs Manajer Sales Operation PT DI, Ibnu Bintarto;
-Kadiv Akuntansi PT DI, Sumarsono;
-Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santoso Subrata
-Michelle Evana Selvia selaku pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.
“Mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).
KPK menyebut selama 2011 sampai 2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.
KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.
(detik/PARADE.ID)