Senin, Oktober 19, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KPK Tegaskan Tak Ada Penghentian Penyidikan Kasus Korupsi Bansos

redaksi by redaksi
2021-02-19
in Hukum, Nasional
0
ICW Pertanyakan Rapat Komisi III DPR dengan KPK Digelar di Gedung KPK
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- KPK menegaskan tidak ada penghentian penyidikan terkait penanganan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

“Jadi, kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Related posts

Bivitri: HAM Berat tak Tuntas, Negara Hukum tak Akan Terbangun

Pakar: Hukum Jadi Alat Kekuasaan, Supremasi Hukum Indonesia “Sudah Runtuh”

2026-10-19
MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

2026-10-18

KPK merespons Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat terhadap KPK atas terlantarnya penanganan perkara korupsi bansos dikarenakan tidak melakukan seluruh izin penggeledahan dari Dewas KPK (sekitar 20 izin) dan tidak memanggil Politikus PDI Perjuangan, Ihsan Yunus.

Ia mengatakan, KPK menghormati hak masyarakat termasuk MAKI turut mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bansos di Kemensos tersebut.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara,” ucap dia.

Terkait penggeledahan, ia mengatakan hal itu bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti sehingga mengenai tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang.

“Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain,” tuturnya.

Dalam permohonannya, MAKI menyatakan jika KPK selaku termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum terhadap perkara bansos dengan menelantarkan izin penggeledahan dan dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala.

Selanjutnya, MAKI meminta KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pengawas KPK dan melakukan pemanggilan Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK.

Diketahui, dua tersangka pemberi suap kasus tersebut Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta telah rampung penyidikannya. JPU KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidang.

Sementara itu untuk tiga tersangka lainnya yang merupakan penerima suap saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, dan dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, masing-masing Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

*Sumber: antaranews.com

Tags: #Bansos#Hukum#KPK#Nasional
Previous Post

TNI AU akan Beli Pesawat Tempur F-15 Ex dan Rafale

Next Post

Istiqlal akan Adakan Pendidikan Kader Ulama Perempuan

Next Post
Istiqlal akan Adakan Pendidikan Kader Ulama Perempuan

Istiqlal akan Adakan Pendidikan Kader Ulama Perempuan

Bivitri: HAM Berat tak Tuntas, Negara Hukum tak Akan Terbangun

Pakar: Hukum Jadi Alat Kekuasaan, Supremasi Hukum Indonesia “Sudah Runtuh”

2026-10-19
MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

2026-10-18
Duka di Bawah Kibaran Bulan Bintang: Ketika Janji Politik Bertukar Kekerasan di Sagoe

Duka di Bawah Kibaran Bulan Bintang: Ketika Janji Politik Bertukar Kekerasan di Sagoe

2026-10-18
Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-18
Politisi Demokrat Sebut Ini ke Pihak yang Mewacanakan Kembali Pemilu Ditunda

Desak Komisi XI Panggil BEI dan OJK, Jansen Sitindaon: IHSG Anjlok

2026-10-17
DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

2026-10-17

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DBH Migas Riau Anjlok 77,9 Persen, Tokoh Riau Satukan Sikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In