Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

KSBSI Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

Hal itu disampaikan langsung Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, kemarin, dalam keterangan tertulisnya.

redaksi by redaksi
2023-03-21
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KSBSI Siap Aksi Massa, Tuntut MK Kabulkan Gugatan JR UU Ciptaker

Foto: logo organisasi buruh KSBSI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- KSBSI menolak Peraturan Menteri Ketenagkerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Hal itu disampaikan langsung Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, kemarin, dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Elly, Permenaker itu harus ditolak karena tidak ada yang memastikan jaminan tidak adanya PHK.

Related posts

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15

“Kita dapat pastikan bahwa Permenaker ini tidak akan bisa menjamin tidak adanya PHK, tapi hanya memastikan pemotongan upah 25 persen. Artinya upah pekerja padat karya berbasis eksport akan dibayarkan di bawah upah minimum,” katanya.

Ia meminta agar Permenaker itu harus dicabut. Permenaker itu harus dicabut karena dampak yang diakibatkan adalah turunnya upah pekerja/buruh sekaligus akan menurunkan daya beli buruh dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

“Artinya tidak perlu ada permenaker, dan tidak akan mungkin juga, pengawas ketenagakerjaan dapat mengawasi ini,” jelas tegas Elly.

Sebagai informasi, industri padat karya berorientasi eksport di antaranya meliputi, indsutri tekstil, industri barang kulit, industri furniture dan industri mainan anak. Adapun kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi eksport adalah memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.

Penyesuaian waktu kerja hanya berlaku selama 6 bulan sejak permenaker diterbitkan, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusahan dan buruh. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Permenaker ini diterbitkan untuk mencegah PHK di industri padat karya dengan memperbolehkan pengusaha membayar upah 75 persen.

(Rob/parade.id)

Tags: #KSBSI#Permenaker2023#Sosial
Previous Post

Beasiswa Pendidikan Dai Berikan Kesempatan Kuliah Gratis bagi Anak-anak Pedalaman Negeri

Next Post

Ketum BMI Memenuhi Panggilan Penyidik Polda Sulsel soal Habib Kribo

Next Post
BMI Ajak Masyarakat Menjaga Monumen Mandala dari PRP

Ketum BMI Memenuhi Panggilan Penyidik Polda Sulsel soal Habib Kribo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

2025-08-15
Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

2025-08-15

Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

2025-08-15
80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In