Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

KSBSI Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

Hal itu disampaikan langsung Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, kemarin, dalam keterangan tertulisnya.

redaksi by redaksi
2023-03-21
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KSBSI Siap Aksi Massa, Tuntut MK Kabulkan Gugatan JR UU Ciptaker

Foto: logo organisasi buruh KSBSI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- KSBSI menolak Peraturan Menteri Ketenagkerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Hal itu disampaikan langsung Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, kemarin, dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Elly, Permenaker itu harus ditolak karena tidak ada yang memastikan jaminan tidak adanya PHK.

Related posts

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

“Kita dapat pastikan bahwa Permenaker ini tidak akan bisa menjamin tidak adanya PHK, tapi hanya memastikan pemotongan upah 25 persen. Artinya upah pekerja padat karya berbasis eksport akan dibayarkan di bawah upah minimum,” katanya.

Ia meminta agar Permenaker itu harus dicabut. Permenaker itu harus dicabut karena dampak yang diakibatkan adalah turunnya upah pekerja/buruh sekaligus akan menurunkan daya beli buruh dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

“Artinya tidak perlu ada permenaker, dan tidak akan mungkin juga, pengawas ketenagakerjaan dapat mengawasi ini,” jelas tegas Elly.

Sebagai informasi, industri padat karya berorientasi eksport di antaranya meliputi, indsutri tekstil, industri barang kulit, industri furniture dan industri mainan anak. Adapun kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi eksport adalah memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.

Penyesuaian waktu kerja hanya berlaku selama 6 bulan sejak permenaker diterbitkan, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusahan dan buruh. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Permenaker ini diterbitkan untuk mencegah PHK di industri padat karya dengan memperbolehkan pengusaha membayar upah 75 persen.

(Rob/parade.id)

Tags: #KSBSI#Permenaker2023#Sosial
Previous Post

Beasiswa Pendidikan Dai Berikan Kesempatan Kuliah Gratis bagi Anak-anak Pedalaman Negeri

Next Post

Ketum BMI Memenuhi Panggilan Penyidik Polda Sulsel soal Habib Kribo

Next Post
BMI Ajak Masyarakat Menjaga Monumen Mandala dari PRP

Ketum BMI Memenuhi Panggilan Penyidik Polda Sulsel soal Habib Kribo

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In