Jakarta (parade.id)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dikabarkan akan melakukan aksi unjuk rasa serentak pada hari Jumat, 4 November 2022, terkait penolakan pembahasan kenaikan upah menggunakan PP 36. Selain itu, aksi juga terkait upah tahun 2023, agar dinaikan sebesar 13 persen.
Untuk KSPI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, aksi akan dilaksanakan depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta. Di luar itu (seluruh Indonesia), dilaksanakan di kantor-kantor pemerintahan/DPRD Kab-Kota/DPRD Provinsi setempat.
Aksi pada hari Jumat, 4 November 2022 tersebut, direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB-selesai. Demikian bunyi surat Pemberitahuan Aksi Nasional dengan Nomor Surat 160/DEN-KSPI/X/2022.
Surat instruksi ditandatangani Presiden KSPI Said Iqbal da Sekjend Ramidi. Terbit pada hari Senin, 31 Oktober 2022.
Massa aksi yang akan ikut aksi pada Jumat, 4 November 2022 itu datang dari beberapa elemen yang terafiliasi dengan KSPI. Diperkirakan akan hadir ratusan hingga ribuan orang
(Verry/parade.id)