Minggu, Mei 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KSPI Desak Gubernur Anies Banding terhadap Putusan PTUN, Ini Alasannya

redaksi by redaksi
2022-07-26
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KSPI Desak Gubernur Anies Banding terhadap Putusan PTUN, Ini Alasannya

Foto: Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat konferensi pers mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar banding atas putusan PTUN soal UMP tahun 2022, secara virtual, Selasa (26/7/2022)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak agar Gubernur Anies Rasyid Baswedan melakukan banding terhadap putusan PTUN DKI Jakarta terkait UMP tahun 2022.

“Menyatakan sikap dan menyerahkan banding terhadap PTUN DKI Jakarta terkait UMP tahun 2022 yang diturunkan sangat merugikan buruh,” ujar Said, dalam konferensi persnya, melalui virtual, Selasa (26/7/2022).

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

Ada alasan mengapa KSPI mendesak Gubernur DKI mendesak agar melakukan banding terhadap PTUN. Yakni Anies dinilai tidak konsisten terhadap putusan PTUN karena itu keputusan yang diputuskan sendiri.

“Sudah menerima masukan dari Dewan Pengupahan pada bulan November dan Desember 2020 lalu. Sudah memanggil para pihak pada Januari 2021, yang kemudian diputuskan oleh Gubernur Anies kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen, menjadi Rp4,6 juta,” ungkap Iqbal.

Atas hal itu, Iqbal menyebut belum pernah ketika ada Gubernur dikalahkan oleh PTUN, kemudian gubernur tersebut tidak banding.

“Semuanya banding. Jadi, ketika keputusan Gubernur seluruh Indonesia, yang dikalahkan oleh PTUN semua gubernur banding,” terangnya.

Alasan lainnya yang dikecam oleh KSPI adalah karena dianggap Iqbal berpijak pada sekelompok pekerja yang menyatakan takkan banding. Iqbal menganggap kelompok tersebut memecah belah dan mengadu domba serikat buruh.

Kalau ada serikat buruh yang menerima dan tidak banding keputusan PTUN maka setuju bahwa upah DKI turun. Iqbal menyebut itu berbahaya, karena bisa jadi setiap tahun APINDO akan melakukan itu (gugat)—minta penurunan upah.

Iqbal menyebut kembali alasan mengapa mengecam Gubernur DKI soal UMP, yaitu berdasarkan “keunikan” bahwa putusan PTUN sudah di atas PP Nomor 36. Hal ini menurut Iqbal lucu, karena menjadi pembenaran—di satu sisi ditolak.

Cara berpikir seperti ini kata Iqbal keliru. Justru, kata dia, PTUN telah abuse of power. Sebab PTUN bukan lembaga penetapan upah minimum.

“Oleh karena itu KSPI dan Partai Buruh, mendesak Gubernur DKI untuk melakukan banding di minggu ini. Bilamana hingga sampai hari Jumat di minggu ini (29/7/2022), gubernur tidak melakukan banding, KSPI akan melakukan beberapa langkah, di antaranya akan melakukan banding sendiri tanpa gubernur,” kata Iqbal.

“Maka bilamana Gubernur Anies Baswedan tidak melakukan banding terhadap putusan PTUN, maka baru pertama kali dalam sejarah republik ini, gubernur ketika dikalahkan oleh PTUN keputusannya tidak melakukan banding. Ada dengan Gubernur DKI?” sambungnya bertanya.

Namun Iqbal merasa ragu bahwa Anies akan melakukan banding ke PTUN. Iqbal merasa gelagat ini setelah melakukan komunikasi dengan Anies. Iqbal menyebut, Gubernur cenderung tidak banding.

“Walaupun belum dilakukan secara resmi atau diumumkan secara resmi oleh Gubernur, apakah akan banding atau tidak banding. Tapi dalam dialog dengan Gubernur cenderung tidak banding,” katanya.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. PTUN menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Apindo#KSPI#PTUN#UMPpolitik
Previous Post

Paus Fransiskus Meminta Maaf soal “Peran” Gereja di Kanada

Next Post

Kronologis soal Enam dari Sembilan Federasi Menerima Putusan PTUN DKI

Next Post
Kronologis soal Enam dari Sembilan Federasi Menerima Putusan PTUN DKI

Kronologis soal Enam dari Sembilan Federasi Menerima Putusan PTUN DKI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In