Jumat, Agustus 15, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KSPI Desak Gubernur Anies Banding terhadap Putusan PTUN, Ini Alasannya

redaksi by redaksi
2022-07-26
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KSPI Desak Gubernur Anies Banding terhadap Putusan PTUN, Ini Alasannya

Foto: Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat konferensi pers mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar banding atas putusan PTUN soal UMP tahun 2022, secara virtual, Selasa (26/7/2022)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak agar Gubernur Anies Rasyid Baswedan melakukan banding terhadap putusan PTUN DKI Jakarta terkait UMP tahun 2022.

“Menyatakan sikap dan menyerahkan banding terhadap PTUN DKI Jakarta terkait UMP tahun 2022 yang diturunkan sangat merugikan buruh,” ujar Said, dalam konferensi persnya, melalui virtual, Selasa (26/7/2022).

Related posts

Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

2025-08-15
80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

2025-08-15

Ada alasan mengapa KSPI mendesak Gubernur DKI mendesak agar melakukan banding terhadap PTUN. Yakni Anies dinilai tidak konsisten terhadap putusan PTUN karena itu keputusan yang diputuskan sendiri.

“Sudah menerima masukan dari Dewan Pengupahan pada bulan November dan Desember 2020 lalu. Sudah memanggil para pihak pada Januari 2021, yang kemudian diputuskan oleh Gubernur Anies kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen, menjadi Rp4,6 juta,” ungkap Iqbal.

Atas hal itu, Iqbal menyebut belum pernah ketika ada Gubernur dikalahkan oleh PTUN, kemudian gubernur tersebut tidak banding.

“Semuanya banding. Jadi, ketika keputusan Gubernur seluruh Indonesia, yang dikalahkan oleh PTUN semua gubernur banding,” terangnya.

Alasan lainnya yang dikecam oleh KSPI adalah karena dianggap Iqbal berpijak pada sekelompok pekerja yang menyatakan takkan banding. Iqbal menganggap kelompok tersebut memecah belah dan mengadu domba serikat buruh.

Kalau ada serikat buruh yang menerima dan tidak banding keputusan PTUN maka setuju bahwa upah DKI turun. Iqbal menyebut itu berbahaya, karena bisa jadi setiap tahun APINDO akan melakukan itu (gugat)—minta penurunan upah.

Iqbal menyebut kembali alasan mengapa mengecam Gubernur DKI soal UMP, yaitu berdasarkan “keunikan” bahwa putusan PTUN sudah di atas PP Nomor 36. Hal ini menurut Iqbal lucu, karena menjadi pembenaran—di satu sisi ditolak.

Cara berpikir seperti ini kata Iqbal keliru. Justru, kata dia, PTUN telah abuse of power. Sebab PTUN bukan lembaga penetapan upah minimum.

“Oleh karena itu KSPI dan Partai Buruh, mendesak Gubernur DKI untuk melakukan banding di minggu ini. Bilamana hingga sampai hari Jumat di minggu ini (29/7/2022), gubernur tidak melakukan banding, KSPI akan melakukan beberapa langkah, di antaranya akan melakukan banding sendiri tanpa gubernur,” kata Iqbal.

“Maka bilamana Gubernur Anies Baswedan tidak melakukan banding terhadap putusan PTUN, maka baru pertama kali dalam sejarah republik ini, gubernur ketika dikalahkan oleh PTUN keputusannya tidak melakukan banding. Ada dengan Gubernur DKI?” sambungnya bertanya.

Namun Iqbal merasa ragu bahwa Anies akan melakukan banding ke PTUN. Iqbal merasa gelagat ini setelah melakukan komunikasi dengan Anies. Iqbal menyebut, Gubernur cenderung tidak banding.

“Walaupun belum dilakukan secara resmi atau diumumkan secara resmi oleh Gubernur, apakah akan banding atau tidak banding. Tapi dalam dialog dengan Gubernur cenderung tidak banding,” katanya.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. PTUN menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Apindo#KSPI#PTUN#UMPpolitik
Previous Post

Paus Fransiskus Meminta Maaf soal “Peran” Gereja di Kanada

Next Post

Kronologis soal Enam dari Sembilan Federasi Menerima Putusan PTUN DKI

Next Post
Kronologis soal Enam dari Sembilan Federasi Menerima Putusan PTUN DKI

Kronologis soal Enam dari Sembilan Federasi Menerima Putusan PTUN DKI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

2025-08-15
80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

2025-08-15
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

ASPIRASI: Pidato Nota Keuangan Presiden Tidak Boleh Sekadar Deretan Angka

2025-08-14
Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

2025-08-13
Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In