Rabu, September 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

KSPI Mau Mogok Nasional karena UMP DKI Jakarta Naik 3,38 Persen

Menyikapi kenaikan UMP DKI Tahun 2024 sebesar 3,38 persen atau setara dengan Rp 165.583, maka Partai Buruh dan KSPI menolak kenaikan UMP DKI menggunakan PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan

redaksi by redaksi
2023-11-22
in Ekonomi, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: Presiden KSPI Said Iqbal

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Menyikapi kenaikan UMP DKI Tahun 2024 sebesar 3,38 persen atau setara dengan Rp 165.583, maka Partai Buruh dan KSPI menolak kenaikan UMP DKI menggunakan PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Demikian disampaikan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (21/11).

Menurut Said Iqbal, PP 31/2023 mengacu pada omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah ditolak oleh Partai Buruh dan KSPI. Dalam hal ini, kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Related posts

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28

“Di mana dalam PP 51/2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut alpha. Dengan demikian, kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen,” ujar Said Iqbal.

“Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” lanjutnya,

Oleh karena itu, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15%. Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar 4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15% seharusnya upahnya menjadi 5,63 juta. Bukan sebesar 3,38% atau naik 165 ribu sehingga menjadi 5.067 juta seperti yang sudah diputuskan oleh Gubernur.

“Jika kenaikannya hanya 165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Karena harga beras saja naik 40%, telur naik 30%, transportasi naik 30%, sewa rumah naik 50%, bahkan BPS mengumumkan inflansi makanan kenaikannya lebih dari 25%,” terang Said Iqbal.

“Kemnaker hanya mementingkan dirinya sendiri. Dia saja naik gajinya nggak pakai alpha. Kok buruh diminta pakai alpha yang nilainya sama dengan 0,1 sampai 0,3,” tegasnya.

Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kenaikan UMP yang dimumkan hari ini. Termasuk  kenaikan UMK yang akan diumumkan pada akhir November nanti.

Menyikapi hal itu, menurut Said Iqbal, mogok nasional sudah bisa dipastikan akan menjadi pilihan buruh. Mogok nasional ini akan diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.

“Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan,” tegasnya.*

Tags: #Buruh#KSPI#Sosial
Previous Post

Kekecewaan KSBSI atas Investasi CIPP JETP yang Mengabaikan Aspirasi Buruh

Next Post

Aksi Ribuan Perangkat Desa di Depan Gedung DPR

Next Post
Aksi Ribuan Perangkat Desa di Depan Gedung DPR

Aksi Ribuan Perangkat Desa di Depan Gedung DPR

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risiko Masih Pakai Windows 7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In