Minggu, Februari 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

KSPI Menolak Penetapan UMK Jika Dasarnya UU Ciptaker

redaksi by redaksi
2021-09-29
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan tidak akan ikut dalam proses pembahasan dan juga tidak akan ikut dalam penetapan kenaikan UMK 2022, karena dasarnya adalah menggunakan Omnibus Law UU Cipta Kerja bahkan menggunakan turunannya PP Nomor 35 Tahun 2020.

“Dengan demikian KSPI meminta pemerintah untuk menetapkan kenaikan UMK 2022 sebesar 7-10 persen (karena tidap daerah kisarannya berbeda-beda). Atau dengan kata lain penetapan UMK 2022 tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2020, tetapi menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL),” ujar Iqbal, dalam konferensi persnya, Rabu (29/9/2021).

Related posts

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13

“Menolak penetapan UMK 2022 menggunakan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang pengupahan,” sambungnya.

KSPI juga takkan hadir dan menginstruksikan dewan pengupahan kota di seluruh kabupaten/kota, provinsi maupun nasional untuk tidak ikut/hadir dalam proses penetapan tersebut.

KSPI berpendapat bahwa setiap kepala daerah yaitu Bupati/Wali Kota berhak menetapkan upah di atas upah minimum atau dengan kata lain UMSK.

“Meminta Bupati/Wali Kota menetapkan UMK 2022 tanpa menggunakan UU Cipta Kerja. Apa pun sebutannya/jenis industri bisa menggunakan Perda yang sudah ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD setempat,” katanya.

Menurut Said, itu adalah dasar hukumnya. Perda itu tidak dicabut oleh Omnibus Law. Dan tidak ada kata-kata UMSK dihapus/dilarang. Tidak ada satu pun ayat dilarang.

“Oleh karena itu Perda tidak bertentangan dengan UU sepanjang nilainya lebih baik dari UU. Oleh karena itu KSPI berpendapat kepala daerah bisa menetapakan upah minimum sektoral industri,” jelasnya.

Bentuknya bisa macam-macam. Ada yang namanya kelompok industri (upah minimum kelompok industri), upah minimum kelompok jenis usaha, upah di atas upah minimum, apa pun namanya diserahkan ke Bupati/Wali Kota.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#KSPI#Nasional#UMK
Previous Post

Politik Hukum Free Trade Zone  (FTZ)

Next Post

Islam di Tengah Arus Postmodernisme

Next Post
Islam di Tengah Arus Postmodernisme

Islam di Tengah Arus Postmodernisme

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09
Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Jadi Jaminan Kebangkitan Indonesia

Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Jadi Jaminan Kebangkitan Indonesia

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relawan Poros Prabowo Presiden Desak Dirut Subholding Mainstream Pertamina Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In