Jakarta (PARADE.ID)- Konfederasi Seriat Pekerja Indonesia (KSPI) menunggu janji Gubernur untuk merevisi upah tahun 2022, khususnya menunggu janji Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
“Para buruh menunggu janji Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menyatakan akan melakukan revisi SK, dimana kenaikan UMP jauh di atas nilai SK sebelumnya. Janji Gubernur akan dilakukan pada tanggal 16 Desember ini (malam),” ujar Said Iqbal selaku Presiden KSPI dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021).
“Gubernur seluruh Indonesia agar tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam penetapan upah minimum,” harapnya.
Bilamana belum dikeluarkan revisi UMP, kata Iqbal, maka KSPI akan menunggu statment Gubernur DKI Jakarta yang akan merevisi. Tapi, dari informasi yang ia dapat, revisi UMP Jakarta sudah ada di meja Gubernur.
Dan informasi dari Dinas, bahwa dipastikan Gubernur DKI Jakarta merevisi nilai UMP tahun 2022.
“Kalau tanggal janjinya tanggal ini. Kami berkeyakinan Gubernur memiliki keberanian dam kebijakan yang luas akan merevisi SK,” terangnya.
Jika memang sudah direvisi SK yang diminta oleh Gubernur DKI Jakarta, KSPI pun berharap dengan sungguh-sungguh kepada Gubernur seluruh di Indonesia juga dapat melakukan merevisi terhadap nilai UMK.
“Nilai UMP, kami tidak persoalkan. Dipakai di luar DKI adalah UMK,” kata dia.
Diharapkan olehnya seluruh Gubernur harus merevisi SK Gubernur terkait nilai UMK di kabupaten/kota di masing-masing provinsi. UMK yang diminta buruh adalah yang sesuai dengan rekomendasikan oleh Bupati/Wali Kota sebelumnya.
“Jadi sebelum keluar, Bupati/Wali Kota sudah mengeluarkan rekomendasi nilai kenaikan di kabupaten/kota masing-masing,” kata dia.
(Sur/PARADE.ID)