Minggu, Agustus 17, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KSPI Menunggu Janji Gubernur yang Akan Merevisi Upah Tahun 2022

redaksi by redaksi
2021-12-16
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: Said Iqbal

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Konfederasi Seriat Pekerja Indonesia (KSPI) menunggu janji Gubernur untuk merevisi upah tahun 2022, khususnya menunggu janji Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

“Para buruh menunggu janji Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menyatakan akan melakukan revisi SK, dimana kenaikan UMP jauh di atas nilai SK sebelumnya. Janji Gubernur akan dilakukan pada tanggal 16 Desember ini (malam),” ujar Said Iqbal selaku Presiden KSPI dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021).

Related posts

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16

“Gubernur seluruh Indonesia agar tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam penetapan upah minimum,” harapnya.

Bilamana belum dikeluarkan revisi UMP, kata Iqbal, maka KSPI akan menunggu statment Gubernur DKI Jakarta yang akan merevisi. Tapi, dari informasi yang ia dapat, revisi UMP Jakarta sudah ada di meja Gubernur.

Dan informasi dari Dinas, bahwa dipastikan Gubernur DKI Jakarta merevisi nilai UMP tahun 2022.

“Kalau tanggal janjinya tanggal ini. Kami berkeyakinan Gubernur memiliki keberanian dam kebijakan yang luas akan merevisi SK,” terangnya.

Jika memang sudah direvisi SK yang diminta oleh Gubernur DKI Jakarta, KSPI pun berharap dengan sungguh-sungguh kepada Gubernur seluruh di Indonesia juga dapat melakukan merevisi terhadap nilai UMK.

“Nilai UMP, kami tidak persoalkan. Dipakai di luar DKI adalah UMK,” kata dia.

Diharapkan olehnya seluruh Gubernur harus merevisi SK Gubernur terkait nilai UMK di kabupaten/kota di masing-masing provinsi. UMK yang diminta buruh adalah yang sesuai dengan rekomendasikan oleh Bupati/Wali Kota sebelumnya.

“Jadi sebelum keluar, Bupati/Wali Kota sudah mengeluarkan rekomendasi nilai kenaikan di kabupaten/kota masing-masing,” kata dia.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Hukum#KSPI#Nasional#Sosial#Upahpolitik
Previous Post

Virus Covid-19 Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia

Next Post

UNESCO Tetapkan Gamelan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Next Post
UNESCO Tetapkan Gamelan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

UNESCO Tetapkan Gamelan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

2025-08-15
Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In