Jumat, November 14, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KSPI Menunggu Janji Gubernur yang Akan Merevisi Upah Tahun 2022

redaksi by redaksi
2021-12-16
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: Said Iqbal

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Konfederasi Seriat Pekerja Indonesia (KSPI) menunggu janji Gubernur untuk merevisi upah tahun 2022, khususnya menunggu janji Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

“Para buruh menunggu janji Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menyatakan akan melakukan revisi SK, dimana kenaikan UMP jauh di atas nilai SK sebelumnya. Janji Gubernur akan dilakukan pada tanggal 16 Desember ini (malam),” ujar Said Iqbal selaku Presiden KSPI dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021).

Related posts

Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

2025-11-14
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13

“Gubernur seluruh Indonesia agar tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam penetapan upah minimum,” harapnya.

Bilamana belum dikeluarkan revisi UMP, kata Iqbal, maka KSPI akan menunggu statment Gubernur DKI Jakarta yang akan merevisi. Tapi, dari informasi yang ia dapat, revisi UMP Jakarta sudah ada di meja Gubernur.

Dan informasi dari Dinas, bahwa dipastikan Gubernur DKI Jakarta merevisi nilai UMP tahun 2022.

“Kalau tanggal janjinya tanggal ini. Kami berkeyakinan Gubernur memiliki keberanian dam kebijakan yang luas akan merevisi SK,” terangnya.

Jika memang sudah direvisi SK yang diminta oleh Gubernur DKI Jakarta, KSPI pun berharap dengan sungguh-sungguh kepada Gubernur seluruh di Indonesia juga dapat melakukan merevisi terhadap nilai UMK.

“Nilai UMP, kami tidak persoalkan. Dipakai di luar DKI adalah UMK,” kata dia.

Diharapkan olehnya seluruh Gubernur harus merevisi SK Gubernur terkait nilai UMK di kabupaten/kota di masing-masing provinsi. UMK yang diminta buruh adalah yang sesuai dengan rekomendasikan oleh Bupati/Wali Kota sebelumnya.

“Jadi sebelum keluar, Bupati/Wali Kota sudah mengeluarkan rekomendasi nilai kenaikan di kabupaten/kota masing-masing,” kata dia.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Hukum#KSPI#Nasional#Sosial#Upahpolitik
Previous Post

Virus Covid-19 Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia

Next Post

UNESCO Tetapkan Gamelan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Next Post
UNESCO Tetapkan Gamelan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

UNESCO Tetapkan Gamelan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

2025-11-14
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

2025-11-12
Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11
Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

2025-11-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harlah ke-4 RBPI, Suarakan Hak Pengemudi Wujudkan Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In