Kamis, Juli 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KSPI Menyoal THR yang Dicicil

redaksi by redaksi
2021-04-05
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: Sekjend Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ramidi Abdul Majid

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Sekjend Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ramidi Abdul Majid menyoalkan surat edaran terkait tunjangan hari raya (THR) yang dicicil dari Menaker. Harusnya, menurut dia, pemerintah tidak mengeluarkan surat edaran THR itu, karena masih ada perusahaan yang belum melunasi cicilan THR tahun lalu.

“Bahkan sampai di bulan Februari 2021 lalu masih banyak perusahaan yang belum melunasi cicilan THR,” kata dia, Senin (5/4/2021).

Related posts

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02

Persoalan THR menurut dia adalah persoalan yang normatif. Sehingga harusnya tidak ada tawar menawar, apalagi dengan terbitnya surat edaran dari Menaker soal itu.

“Kita tidak pernah menginstruksikan agar melakukan perundingan soal THR, karena hal itu (THR) memang harus dibayarkan, bukan untuk dirundingkan. Dan harus dibayarkan sebelum sekian hari lebaran,” terangnya.

Pemerintah harusnya peka terhadap persoalan hari ini, dimana banyak buruh yang terdampak karena pandemi. Ia menyebut ada sekitar 24.000 lebih buruh yang terdampak Covid-19.

“Kita juga sudah sampaikan hal ini ke KSP bahwa ada persoalan, di antaranya THR yang dicicil,” katanya.

Namun tampaknya hal itu dianggapnya biasa, karena negara Indonesia tidak mengandung prinsip ketenagakerjaan.

Soal lain, yakni terkait uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ramidi merasa kecewa terhadap persidangan yang berlangsung. Ditambah lagi DPR RI yang dianggapnya sangat tidak serius menyikapi gugatan para buruh terhadap UU Ciptaker ini.

“Mereka tidak hadir. Kalaupun hadir dari unsur pemerintah, itu pun juga tidak ada masukan atau usulan,” ungkapnya.

Maka secara prinsipil, buruh meminta kepada MK untuk tidak lagi memberikan kesempatan pandangan kepada mereka (DPR dan atau pemerintah) terkait UU Ciptaker.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#KSPI#Nasional#Sosbud#THRpolitik
Previous Post

Politik Identitas, Mengapa Dipersoalkan?

Next Post

UMSK, THR, dan Aksi Buruh dalam Waktu Dekat

Next Post

UMSK, THR, dan Aksi Buruh dalam Waktu Dekat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In