Kamis, Januari 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KSPI Menyoal THR yang Dicicil

redaksi by redaksi
2021-04-05
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: Sekjend Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ramidi Abdul Majid

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Sekjend Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ramidi Abdul Majid menyoalkan surat edaran terkait tunjangan hari raya (THR) yang dicicil dari Menaker. Harusnya, menurut dia, pemerintah tidak mengeluarkan surat edaran THR itu, karena masih ada perusahaan yang belum melunasi cicilan THR tahun lalu.

“Bahkan sampai di bulan Februari 2021 lalu masih banyak perusahaan yang belum melunasi cicilan THR,” kata dia, Senin (5/4/2021).

Related posts

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31

Persoalan THR menurut dia adalah persoalan yang normatif. Sehingga harusnya tidak ada tawar menawar, apalagi dengan terbitnya surat edaran dari Menaker soal itu.

“Kita tidak pernah menginstruksikan agar melakukan perundingan soal THR, karena hal itu (THR) memang harus dibayarkan, bukan untuk dirundingkan. Dan harus dibayarkan sebelum sekian hari lebaran,” terangnya.

Pemerintah harusnya peka terhadap persoalan hari ini, dimana banyak buruh yang terdampak karena pandemi. Ia menyebut ada sekitar 24.000 lebih buruh yang terdampak Covid-19.

“Kita juga sudah sampaikan hal ini ke KSP bahwa ada persoalan, di antaranya THR yang dicicil,” katanya.

Namun tampaknya hal itu dianggapnya biasa, karena negara Indonesia tidak mengandung prinsip ketenagakerjaan.

Soal lain, yakni terkait uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ramidi merasa kecewa terhadap persidangan yang berlangsung. Ditambah lagi DPR RI yang dianggapnya sangat tidak serius menyikapi gugatan para buruh terhadap UU Ciptaker ini.

“Mereka tidak hadir. Kalaupun hadir dari unsur pemerintah, itu pun juga tidak ada masukan atau usulan,” ungkapnya.

Maka secara prinsipil, buruh meminta kepada MK untuk tidak lagi memberikan kesempatan pandangan kepada mereka (DPR dan atau pemerintah) terkait UU Ciptaker.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#KSPI#Nasional#Sosbud#THRpolitik
Previous Post

Politik Identitas, Mengapa Dipersoalkan?

Next Post

UMSK, THR, dan Aksi Buruh dalam Waktu Dekat

Next Post

UMSK, THR, dan Aksi Buruh dalam Waktu Dekat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyu Ditemukan di Danau Moko, Perairan Campuran Laut dan Tawar di Desa Oempu

2025-12-31
Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31
Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

2025-12-31
Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

2025-12-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Buruh Jabar Ancam Mogok Massal Protes SK UMSK 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daya Beli Masih Terancam di Tengah Kenaikan UMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In