Jumat, Oktober 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KSPI Menyoal THR yang Dicicil

redaksi by redaksi
2021-04-05
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: Sekjend Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ramidi Abdul Majid

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Sekjend Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ramidi Abdul Majid menyoalkan surat edaran terkait tunjangan hari raya (THR) yang dicicil dari Menaker. Harusnya, menurut dia, pemerintah tidak mengeluarkan surat edaran THR itu, karena masih ada perusahaan yang belum melunasi cicilan THR tahun lalu.

“Bahkan sampai di bulan Februari 2021 lalu masih banyak perusahaan yang belum melunasi cicilan THR,” kata dia, Senin (5/4/2021).

Related posts

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28

Persoalan THR menurut dia adalah persoalan yang normatif. Sehingga harusnya tidak ada tawar menawar, apalagi dengan terbitnya surat edaran dari Menaker soal itu.

“Kita tidak pernah menginstruksikan agar melakukan perundingan soal THR, karena hal itu (THR) memang harus dibayarkan, bukan untuk dirundingkan. Dan harus dibayarkan sebelum sekian hari lebaran,” terangnya.

Pemerintah harusnya peka terhadap persoalan hari ini, dimana banyak buruh yang terdampak karena pandemi. Ia menyebut ada sekitar 24.000 lebih buruh yang terdampak Covid-19.

“Kita juga sudah sampaikan hal ini ke KSP bahwa ada persoalan, di antaranya THR yang dicicil,” katanya.

Namun tampaknya hal itu dianggapnya biasa, karena negara Indonesia tidak mengandung prinsip ketenagakerjaan.

Soal lain, yakni terkait uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ramidi merasa kecewa terhadap persidangan yang berlangsung. Ditambah lagi DPR RI yang dianggapnya sangat tidak serius menyikapi gugatan para buruh terhadap UU Ciptaker ini.

“Mereka tidak hadir. Kalaupun hadir dari unsur pemerintah, itu pun juga tidak ada masukan atau usulan,” ungkapnya.

Maka secara prinsipil, buruh meminta kepada MK untuk tidak lagi memberikan kesempatan pandangan kepada mereka (DPR dan atau pemerintah) terkait UU Ciptaker.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#KSPI#Nasional#Sosbud#THRpolitik
Previous Post

Politik Identitas, Mengapa Dipersoalkan?

Next Post

UMSK, THR, dan Aksi Buruh dalam Waktu Dekat

Next Post

UMSK, THR, dan Aksi Buruh dalam Waktu Dekat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26
Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In