Rabu, Juni 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Sosial dan Budaya

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

redaksi by redaksi
2025-06-18
in Sosial dan Budaya
0
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Viral video pendek terkait kuota penggunaan internet yang hangus karena penggunaan tanggal pemakaian habis oleh provider tertentu diunggah akun X @NenkMonica pada Ahad, 15 Juli 2025, pukul pukul 20.53 WIB. Akun itu pun menyinggung perlindungan konsumen atas hal di tersebut.

“Bagaimana nih @YLKI_ID @BPKN_RI apakah betul seperti ini? Jika benar apa yg akan kalian lakukan utk melindungi konsumen?” tulis akun X @NenkMonica.

Related posts

Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18

CBA Desak Kejagung Usut Kerja Sama PT KAI Logistik dan PT SLS, Dugaan Penyimpangan Aset Negara

2025-06-18

Video yang telah tayang sebanyak 36 ribu (dilihat terakhir pada hari Rabu, 18 Juli 2025, pukul 06.40 WIB) itu menarasikan bahwa ada potensi kerugian akibat praktik hangusnya kuota internet pelanggan. Ia mengutip temuan atau data dari Indonesian Audit Watch (IAW), yang menyebut angka kerugiannya bisa mencapai Rp63 triliun per tahun.

Berikut teks narasi dari video tersebut dengan pengisi suara laki-laki dikutip redaksi:

Guys, guys, ini loh kasus korupsi terbaru yang sangat mengebohkan. Bahkan hampir sama dengan kasus Pertamina kemarin, guys. Nih, kuota hangus negara rugi Rp63 triliun per tahun. IAW itu Indonesia Audit Watch mendesak Presiden Prabowo bertin…. Ini kejadian itu seperti ini, guys. Kita beli kuota. Misalnya kuota internet kita itu per bulan itu 100 GB. 100 GB, ya. Jadi, misalnya kita 30 hari kalau nggak bisa menghabiskan 100 GB, itu kebakar. Hangus.

Nah, di luar negri, di Amerika, itu kalau kita udah beli, ya kan, logikanya kayak gini. Kalau kita udah beli kota, itu sama aja hak kita. Terserah kita mau makainya seberapa lama, itu nggak ada istilah hangus. Kalau di Amerika.

Di Indonesia, itu dibikin hangus. Ini kalau dipikir-pikir, iya ya. Kuota sisa kita itu dikemanain? Ya kan, kok tiba-tiba hangus? Nah, ternyata itu adalah potensi korupsinya, guys. Mainnya, markupnya di situ. Main korupsinya. Dan ini berlangsung dari tahun 2009 kalau hingga tahun sekarang, ini nih udah total koruksinya itu 600 triliun, gila enggak? karena seperti kita tahu itu tuh bisa diuangkan guys, kuota itu masih bisa ditarik lagi, diproduksi ulang atau di diawur ulang lagi, itu kan kayak apa ya? aneh banget ya, cuma di Indonesia ini kuota bisa hangus kalau di luar negeri nggak ada yang kayak gitu, ini nih mari kita kawal terus, ini nih gede guys, 600 triliun gila, dari tahun 2009.

Suara Anggota DPR

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, angkat suara soal temuan potensi kerugian negara akibat praktik hangusnya kuota internet pelanggan.

Okta menyampaikan praktik hangusnya kuota yang dinilai merugikan pelanggan. Ia menilai, model bisnis yang membiarkan kuota yang telah dibayar hilang begitu saja bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut prinsip keadilan dan transparansi.

“Saya sangat prihatin atas temuan ini. Kuota internet yang sudah dibeli masyarakat adalah hak yang tidak boleh hilang tanpa jejak. Ini bukan semata masalah teknis, ini soal transparansi dan keadilan. Negara tidak boleh diam,” ujar Okta dikutip detik.com, Ahad (8/6/2025).

Ia pun mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian BUMN untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kuota oleh operator seluler.

“Masyarakat berhak tahu ke mana perginya kuota yang tidak terpakai dan bagaimana pencatatannya di laporan keuangan perusahaan,” lanjutnya.

Selain itu, ia juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan untuk menyelidiki potensi penyimpangan yang mungkin terjadi dalam praktik ini. Menurut data yang ada, praktik kuota hangus ini sudah berlangsung sejak 2009 bisa membuka ruang penyimpangan sistemik yang merugikan negara.

“Kalau praktik ini sudah terjadi selama lebih dari satu dekade, dan nilainya mencapai puluhan triliun per tahun, maka ini bukan lagi kelalaian, melainkan potensi penyimpangan. Harus diusut tuntas,” tegasnya.

Ia pun mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian BUMN untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kuota oleh operator seluler.

“Masyarakat berhak tahu ke mana perginya kuota yang tidak terpakai dan bagaimana pencatatannya di laporan keuangan perusahaan,” lanjutnya.

(Rob/parade.id)

Tags: Kuota hangus
Previous Post

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

Next Post

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

Next Post
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16
RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

2025-06-15

CBA Desak Kejagung Usut Kerja Sama PT KAI Logistik dan PT SLS, Dugaan Penyimpangan Aset Negara

2025-06-18

Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

2025-06-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In