Minggu, November 2, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Lagi, Warga Negara Kanada Dihukum Mati di China

redaksi by redaksi
2020-08-07
in Internasional
0
Lagi, Warga Negara Kanada Dihukum Mati di China
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pengadilan China, Kamis pagi, menjatuhi hukuman mati terhadap warga negara Kanada Xu Weihong atas tuduhan memproduksi obat-obatan terlarang.

Sementara rekannya yang berkewarganegaraan China Wen Guanxiong dijatuhi hukuman penjara seumur hidup ditambah pencabutan hak politik selama hidupnya.

Related posts

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26
Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09

Pengadilan tingkat banding di Guangzhou juga memerintahkan penyitaan semua aset kedua terdakwa.

Xu membeli bahan mentah dan peralatan produksi obat-obatan pada Oktober 2016. Lalu bersama Wen, Xu memproduksi ketamin di rumah Wen dan menyimpan obat-obatan tersebut di tempat tinggal Xu di Distrik Haizhu, Kota Guangzhou, Provinsi Guangdong.

Polisi menyita 120,56 kilogram ketamin dari kedua rumah tersebut.

Ini bukan kasus pertama penyalahgunaan narkoba yang melibatkan warga negara Kanada di China, demikian media resmi setempat.

Pada Januari 2019, warga negara Kanada Robert Lloyd Schellenberg juga divonis mati oleh pengadilan tingkat banding di Dalian, Provinsi Liaoning, atas penyelundupan lebih dari 222 kilogram metamfetamin.

Pengadilan Dalian menggelar sidang tersebut pada 15 Maret 2016 dengan putusan pertama berupa hukuman penjara selama 15 tahun yang dikeluarkan pada 20 November 2018 terkait penyelundupan metamfetamin tersebut dan kepemilikan barang senilai 150.000 RMB (sekitar Rp315 juta). Atas putusan itu, Schellenberg mengajukan banding, seperti diberitakan ANTARA sebelumnya.

Pada April 2019, seorang warga negara China dan seorang warga negara Kanada dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan tingkat banding di Jiangmen, Provinsi Guangdong, atas tuduhan menjual dan memproduksi narkoba dalam kasus lintas batas negara yang juga mengakibatkan sanksi pidana bagi warga negara Amerika Serikat dan Meksiko.

Pada Juli 2019, polisi di Provinsi Shandong, China, membongkar jaringan kasus narkoba yang melibatkan pelajar asing, termasuk seorang warga negara Kanada.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #China#Hukum#Internasional#Kanada
Previous Post

WHO: Pemulihan Global Bisa Lebih Cepat Jika Vaksin Corona Merata

Next Post

Apa yang Dikejar?

Next Post

Apa yang Dikejar?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dua Juta Anak Alami Gangguan Mental, Netty: Sinyal Darurat Sosial

2025-11-01

Komitmen BRI Dukung Pengembangan Olahraga

2025-10-31
Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Gelar Kepahlawanan Tidak Bisa Dipaksakan

Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Gelar Kepahlawanan Tidak Bisa Dipaksakan

2025-10-31
Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Kemunduran Serius bagi Tata Kelola Publik

Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Kemunduran Serius bagi Tata Kelola Publik

2025-10-31
ICW Tolak Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

ICW Tolak Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-10-31
Peneliti Perludem: Soeharto Bukan Pahlawan

Peneliti Perludem: Soeharto Bukan Pahlawan

2025-10-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank yang Miliki Digital CS Memudahkan Nasabah

    Bank yang Miliki Digital CS Memudahkan Nasabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Gagal Melindungi Warganya, Jutaan PRT Menunggu Perlindungan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Era Bangun Jaya Digugat ke PHI, Simak Kasusnya Dipersidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Juta Anak Alami Gangguan Mental, Netty: Sinyal Darurat Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In