Rabu, Juli 2, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Lakukan Ini Jika Korupsi Masuk ke Tubuh KPK

redaksi by redaksi
2021-04-23
in Hukum, Nasional
0

Foto: gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pegiat antikorupsi Febri Diansyah menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk untuk memberantas korupsi. Dan ia mengatakan bahwa korupsi itu ibarat kanker.

“Jika Korupsi masuk ke dalam tubuh KPK, maka segera harus dicari sejauh mana sel kanker itu telah menyebar. Segera. Sebelum KPK membusuk dari dalam #daruratKPK #TahunKeduaSetelahRevisiUUKPKdanPimpinanBaruKPK,” demikian cuitannya, kemarin.

Related posts

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30

Dan dalam kondisi seperti ini, dimana yang ia sebut sebagai #daruratKPK, wajar jika muncul pertanyaan kinerja Dewan Pengawas (Dewas). Mestinya, kata dia, kasus ini jadi warning agar Dewas lebih serius.

Tidak biasa-biasa saja, karena korupsi adalah kejahatan luar biasa, apalagi jika dilakukan oleh penegak hukum yang harusnya memberantas korupsi.

“Sikap cepat KPK tersangkakan dan tahan Penyidiknya yg diduga menerima Suap Rp1,5M smg bs jd kabar baik. Namun konsistensi penanganan perkara, ancaman hukuman maksimal hingga pengusutan pihak lain yg terlibat, baik di dlm & di luar KPK sangat penting. Jangan berhenti pada Robin.”

Kata Febri, jika dibaca di media tentang adanya komunikasi tersangka atau pihak terkait perkara dengan salah satu Pimpinan KPK tersebut benar, maka menurutnya sungguh sangat keterlaluan. Ini  kata dia bukan saja sekedar persoalan etik, melainkan juga bisa jadi Pidana jika perbuatan tersebut benar terjadi.

“Pasal 36 UU KPK mengatur larangan utk Pimpinan KPK.”

Berita-berita menyedihkan tentang KPK diakui oleh Febri sebenarnya melukai harapan kita. Tetapi, sebagai bentuk upaya menjaga KPK, kritik dan pengawasan perlu terus dilakukan.

“Apakah Dewan Pengawas sudah bergerak mengusut? Smg investigasi yg serius & independen bs menjawabnya. Ingat, KPK bertanggungjawab pd publik.”

Febri menyebut nama Robin di salah satu cuitannya. Perlu diketahui, bahwa Robin adalah penyidik KPK. Memiliki nama lengkap Stepanus Robin Patujju.

Nama Robin sempat disinggung oleh Ketua KPK Firli Bahuri di kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Terseret pula Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dalam kasus itu (dugaan suap).

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional#Suap#Walikotadpr
Previous Post

Indonesia Sangat Serius dalam Pengendalian Perubahan Iklim

Next Post

Indonesia Adakan Pameran Tenun dan Batik Nusantara di Kuba

Next Post
Indonesia Adakan Pameran Tenun dan Batik Nusantara di Kuba

Indonesia Adakan Pameran Tenun dan Batik Nusantara di Kuba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28
Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

2025-06-26

Koalisi Sipil Gelar Aksi Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

2025-06-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In