Banda Aceh (parade.id)- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar diskusi publik bertajuk “Hak Atas Kesehatan Masyarakat Korban Bencana Ekologis di Aceh” di pelataran Kantor LBH Banda Aceh, Rabu (24/6/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 19.30 hingga 23.00 WIB itu menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas tantangan pemenuhan hak kesehatan masyarakat yang terdampak bencana ekologis, mulai dari banjir, longsor, pencemaran lingkungan hingga dampak aktivitas industri ekstraktif. Diskusi dipandu oleh Zuhri Noviandi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh dan turut dimeriahkan pertunjukan seni dari komunitas Idola Kami sebagai media penyampaian pesan kemanusiaan dan lingkungan kepada publik.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, SKM, M.Kes, menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh terus mengoptimalkan upaya pemenuhan layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi.
“Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan turut mengoptimalkan segala upaya pemenuhan kesehatan di lokasi terdampak bencana hidrometeorologi. Stok obat juga dipenuhi dan didukung oleh Kementerian Kesehatan untuk disuplai ke daerah terdampak,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyoroti pentingnya komitmen fiskal pemerintah dalam menjamin keberlanjutan layanan kesehatan di Aceh. Menurutnya, berbagai persoalan kesehatan yang muncul akibat bencana hidrometeorologi maupun persoalan sosial lainnya membutuhkan dukungan anggaran yang kuat dan berkelanjutan.
“Penting untuk mempertimbangkan adanya dana abadi kesehatan di Aceh. Persoalan kesehatan tidak cukup hanya dijaga dari sisi fiskal semata karena Aceh menghadapi banyak tantangan. Selain itu, layanan kesehatan di rumah sakit juga harus terus ditingkatkan, termasuk dengan membentuk unit pengaduan di setiap rumah sakit agar kualitas pelayanan lebih terjaga,” katanya.
Dari perspektif bantuan hukum dan hak asasi manusia, Hafidh dari LBH Banda Aceh menilai masih terdapat persoalan dalam implementasi anggaran kesehatan yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah.
Ia mengingatkan bahwa mandat alokasi anggaran kesehatan sebesar 10 persen dalam APBA telah diatur secara jelas, namun pelaksanaannya dinilai belum sepenuhnya optimal dalam menjawab kebutuhan masyarakat, terutama pascabencana.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Amrina Habibie, SH, MH, menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk memenuhi hak-hak masyarakat, termasuk korban bencana ekologis. Namun, menurutnya, partisipasi masyarakat sipil juga menjadi faktor penting dalam mendorong pemenuhan hak tersebut.
“Upaya, komitmen dan kesadaran itu ada, tetapi di sisi lain partisipasi sipil juga sangat penting dalam pemenuhan hak-hak korban. Ini merupakan tanggung jawab kolektif,” ujarnya.
Adapun Meike Inda Erlina dari Trend Asia menekankan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan tidak dapat dipisahkan dari upaya mewujudkan keadilan ekologis.
“Pemenuhan hak atas kesehatan tidak terlepas dari hak atas keadilan ekologis. Kita harus selalu melihat hubungan sebab dan akibat dari berbagai persoalan lingkungan yang terjadi,” katanya.
Melalui forum ini, para peserta diharapkan dapat merumuskan rekomendasi kebijakan sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, legislatif, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat terdampak dalam memastikan perlindungan hak kesehatan warga negara.
Diskusi tersebut juga menjadi ruang refleksi bersama mengenai pentingnya menempatkan kesehatan masyarakat sebagai bagian integral dari penanganan dan pemulihan pascabencana ekologis di Aceh.*







