Jakarta (PARADE.ID)- Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (LBH KSPI), yang diwakili oleh Rudolf bertemu pihak Mahkamah Agung (MA), menyoal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. Dalam pertemuan itu, Rudolf menyampaikan penolakannya (KSPI) terhadap SEMA tersebut dan meminta agar MA mencabutnya.
“Kami diterima oleh Pak Subroto, kamar Perdata Khusus Mahkamah Agung. Kita sampaikan agar SEMA secara khusus, agar mencabut secepatnya, karena telah merugikan kaum buruh atau pekerja,” kata dia, Senin (18/7/2022), di atas mokom, di silang Monas, Jakarta.
Menurut dia, SEMA, di poin 3a dan 3b-nya, sudah memakan korban. Misalkan kepada buruh di daerah Bandung dan Mamuju, di mana keputusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memutuskan atas dasar UU Nomor 11 Tahun 2020.
“Tadi kata pihak MA, dalam waktu dekat akan menyampaikan ke Ketua MA. MA pun menerima aspirasi kita agar SEMA itu bisa dikoreksi dan agartidak terjadi kerugian bagi buruh sehingga bagi karyawan yang di-PHK mendapatkan yang sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003,” jelasnya
Kata dia, KSPI, akan mengawal betul pertemuan dengan pihak MA tadi sampai ada kepastian hukum terhadap UU No. 11 tahun 2020.
Atas hal itu, Vice President KSPI Riden Batam Aziz memberi tenggat waktu hingga akhir bulan Juli kepada MA untuk mencabutnya. Jika sampai akhir Juli MA tidak juga mencabutnya, maka kata Riden, akan ada aksi yang lebih besar langsung di depan Gedung MA.
“Tadi kawan-kawan kita diterima. Kita kasih waktu akhir Juli. SEMA ini murni produk MA, bukan majelis hakim. Jadi tinggal kemauan MA. Kita fokus ke perdata khusus, ke 3a dan 3b-nya,” ucapnya.
Massa aksi tadi, sebagaimana pantauan parade.id tampak tidak mencapai ratusan orang. Sebab hanya perwakilan. Massa aksi datang dari berbagai elemen yang tergabung KSPI.
(Rob/PARADE.ID)