Jumat, Juli 4, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

LBH KSPI Bertemu Perwakilan MA, Menyoal SEMA 5/2021

redaksi by redaksi
2022-07-18
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
LBH KSPI Bertemu Perwakilan MA, Menyoal SEMA 5/2021

Foto: Rudolf, LBH KSPI, menyampaikan pertemuannya dengan Mahkamah Agung (MA) soal SEMA 5/2021, Senin (18/7/2022), di silang Monas, Jakarta

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (LBH KSPI), yang diwakili oleh Rudolf bertemu pihak Mahkamah Agung (MA), menyoal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. Dalam pertemuan itu, Rudolf menyampaikan penolakannya (KSPI) terhadap SEMA tersebut dan meminta agar MA mencabutnya.

“Kami diterima oleh Pak Subroto, kamar Perdata Khusus Mahkamah Agung. Kita sampaikan agar SEMA secara khusus, agar mencabut secepatnya, karena telah merugikan kaum buruh atau pekerja,” kata dia, Senin (18/7/2022), di atas mokom, di silang Monas, Jakarta.

Related posts

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02

Menurut dia, SEMA, di poin 3a dan 3b-nya, sudah memakan korban. Misalkan kepada buruh di daerah Bandung dan Mamuju, di mana keputusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memutuskan atas dasar UU Nomor 11 Tahun 2020.

“Tadi kata pihak MA, dalam waktu dekat akan menyampaikan ke Ketua MA. MA pun menerima aspirasi kita agar SEMA itu bisa dikoreksi dan agartidak terjadi kerugian bagi buruh sehingga bagi karyawan yang di-PHK mendapatkan yang sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003,” jelasnya

Kata dia, KSPI, akan mengawal betul pertemuan dengan pihak MA tadi sampai ada kepastian hukum terhadap UU No. 11 tahun 2020.

Atas hal itu, Vice President KSPI Riden Batam Aziz memberi tenggat waktu hingga akhir bulan Juli kepada MA untuk mencabutnya. Jika sampai akhir Juli MA tidak juga mencabutnya, maka kata Riden, akan ada aksi yang lebih besar langsung di depan Gedung MA.

“Tadi kawan-kawan kita diterima. Kita kasih waktu akhir Juli. SEMA ini murni produk MA, bukan majelis hakim. Jadi tinggal kemauan MA. Kita fokus ke perdata khusus, ke 3a dan 3b-nya,” ucapnya.

Massa aksi tadi, sebagaimana pantauan parade.id tampak tidak mencapai ratusan orang. Sebab hanya perwakilan. Massa aksi datang dari berbagai elemen yang tergabung KSPI.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #KSPI#MA#SEMA#Sosial
Previous Post

SEMA Nomor 5 Tahun 2021 Memakan Korban, Kuburan bagi Buruh

Next Post

Jawaban Puan Maharani ketika ke Sawah Dianggap Pencitraan oleh Petani

Next Post

Jawaban Puan Maharani ketika ke Sawah Dianggap Pencitraan oleh Petani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In