Kamis, Januari 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

LBH KSPI Bertemu Perwakilan MA, Menyoal SEMA 5/2021

redaksi by redaksi
2022-07-18
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
LBH KSPI Bertemu Perwakilan MA, Menyoal SEMA 5/2021

Foto: Rudolf, LBH KSPI, menyampaikan pertemuannya dengan Mahkamah Agung (MA) soal SEMA 5/2021, Senin (18/7/2022), di silang Monas, Jakarta

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (LBH KSPI), yang diwakili oleh Rudolf bertemu pihak Mahkamah Agung (MA), menyoal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. Dalam pertemuan itu, Rudolf menyampaikan penolakannya (KSPI) terhadap SEMA tersebut dan meminta agar MA mencabutnya.

“Kami diterima oleh Pak Subroto, kamar Perdata Khusus Mahkamah Agung. Kita sampaikan agar SEMA secara khusus, agar mencabut secepatnya, karena telah merugikan kaum buruh atau pekerja,” kata dia, Senin (18/7/2022), di atas mokom, di silang Monas, Jakarta.

Related posts

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31

Menurut dia, SEMA, di poin 3a dan 3b-nya, sudah memakan korban. Misalkan kepada buruh di daerah Bandung dan Mamuju, di mana keputusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memutuskan atas dasar UU Nomor 11 Tahun 2020.

“Tadi kata pihak MA, dalam waktu dekat akan menyampaikan ke Ketua MA. MA pun menerima aspirasi kita agar SEMA itu bisa dikoreksi dan agartidak terjadi kerugian bagi buruh sehingga bagi karyawan yang di-PHK mendapatkan yang sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003,” jelasnya

Kata dia, KSPI, akan mengawal betul pertemuan dengan pihak MA tadi sampai ada kepastian hukum terhadap UU No. 11 tahun 2020.

Atas hal itu, Vice President KSPI Riden Batam Aziz memberi tenggat waktu hingga akhir bulan Juli kepada MA untuk mencabutnya. Jika sampai akhir Juli MA tidak juga mencabutnya, maka kata Riden, akan ada aksi yang lebih besar langsung di depan Gedung MA.

“Tadi kawan-kawan kita diterima. Kita kasih waktu akhir Juli. SEMA ini murni produk MA, bukan majelis hakim. Jadi tinggal kemauan MA. Kita fokus ke perdata khusus, ke 3a dan 3b-nya,” ucapnya.

Massa aksi tadi, sebagaimana pantauan parade.id tampak tidak mencapai ratusan orang. Sebab hanya perwakilan. Massa aksi datang dari berbagai elemen yang tergabung KSPI.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #KSPI#MA#SEMA#Sosial
Previous Post

SEMA Nomor 5 Tahun 2021 Memakan Korban, Kuburan bagi Buruh

Next Post

Jawaban Puan Maharani ketika ke Sawah Dianggap Pencitraan oleh Petani

Next Post

Jawaban Puan Maharani ketika ke Sawah Dianggap Pencitraan oleh Petani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyu Ditemukan di Danau Moko, Perairan Campuran Laut dan Tawar di Desa Oempu

2025-12-31
Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31
Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

2025-12-31
Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

2025-12-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Buruh Jabar Ancam Mogok Massal Protes SK UMSK 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daya Beli Masih Terancam di Tengah Kenaikan UMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In