Jakarta (parade.id)- Lima Kepala Desa (Kades) di Konawe Kepulauan (Konkep) diduga menyelewengkan dana desa akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe oleh Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP Nasional). Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua DPC JPKP Nasional Candra Adiatama, dalam keterangannya kepada media, Senin (17/7/2023).
Candra menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pelaporan tersebut didasarkan hasil tinjauan lapangan. Dimana menurutnya ada beberapa Kades yang tidak profesional dan terindikasi melakukan tindakan KKN dalam mengelola dana desa periode tahun anggaran 2019-2023.
“Mirisnya ada beberapa kades yang tidak merealisasikan program kegiatan yang telah disepakati sesuai hasil musyawarah desa,” kata dia.
Dugaan penyalahgunaan ini bahkan kata dia sampai pada masyarakat dan realokasi BLT dana desa sejak tahun 2021-2023—tidak ada kejelasan dari Kades, termasuk dugaan penyelewengan anggaran dana Covid-19 yang dialokasikan melalui dana desa.
“Selain itu kami telah mengantongi berkas atau data awal, sebagai bahan acuan bagi aparat penegak hukum,” katanya.
Candra juga menyebut beberapa Kades di Konkep ini diduga terindikasi korupsi, di mana dari lima desa yang akan ia laporkan.
“Nanti menunggu surat panggilan dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejari. Saya mengharapkan, ketika laporan kami masuk agar pihak Kejari Konawe serius dalam menangani dan mem-pressure kasus tersebut, karena dalam hal ini menyangkut kredibilitas kejaksaan Konawe,” harapnya.
(Faisal/parade.id)