Jumat, Agustus 15, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

LPSK berharap PP 35/2020 Jadi Jalan Pemenuhan Hak Korban Terorisme

redaksi by redaksi
2020-07-21
in Hukum, Nasional
0
LPSK berharap PP 35/2020 Jadi Jalan Pemenuhan Hak Korban Terorisme
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, dapat menjadi jalan pemenuhan hak korban terorisme.

“PP ini diharapkan dapat menjadi jalan untuk mengoptimalkan pemenuhan hak korban, khususnya para korban terorisme seperti yang telah LPSK lakukan selama ini,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Related posts

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

2025-08-15

Hasto mengaku bersyukur atas terbitnya peraturan tersebut. Dia memandang bahwa PP yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 itu menunjukkan bukti kuatnya komitmen pemerintah untuk hadir bagi para korban tindak pidana.

“Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 maupun PP Nomor 35 Tahun 2020 sebagai turunannya, merupakan salah satu aturan di dunia yang komprehensif dalam penanganan terorisme,” ujar Hasto.

Secara umum, materi baru yang diatur dalam PP ini meliputi beberapa hal, yakni tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian dan pembayaran kompensasi bagi korban terorisme.

Kemudian syarat, tata cara pengajuan permohonan bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial dan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu serta WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri.

Hasto menilai PP ini merupakan kesempatan yang sangat berharga, khususnya bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk mendapatkan hak-haknya di luar proses peradilan.

Hal itu dikarenakan putusan hakim dalam mengadili perkara terorisme pada masa lalu, belum banyak menyentuh pemenuhan hak bagi para korban. Dia mengatakan cukup banyak korban terorisme masa lalu yang belum menerima kompensasi dari negara.

“Patut diakui ini merupakan terobosan besar dalam sistem hukum Indonesia karena biasanya kompensasi baru didapatkan melalui putusan pengadilan” kata Hasto.

Meskipun begitu, lanjut Hasto, dalam praktiknya, LPSK telah memberikan perlindungan kepada korban terorisme yang terjadi di masa lalu dalam bentuk bantuan medis, psikologis, dan psikososial.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan amanat UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban.

Hasto mengatakan sejumlah korban terorisme mulai dari peristiwa bom Bali I dan II, bom Kedutaan Besar Australia, bom Hotel JW Marriot, bom Thamrin, bom Kampung Melayu hingga bom Samarinda tercatat telah menerima ragam bantuan tersebut.

Lebih lanjut, Hasto mengakui bahwa pasca-terbitnya PP tersebut akan banyak tugas berat yang diemban oleh LPSK, seperti menentukan besaran kerugian yang dialami korban masa lalu meliputi korban luka, korban meninggal dunia, hilang pendapatan atau hilang harta benda.

Adapun untuk korban masa lalu yang mengalami luka, kata dia, terlebih dahulu akan dihitung derajat lukanya.

Hasto mengatakan saat ini LPSK akan langsung berkoordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Kementerian Keuangan terkait persetujuan besaran kompensasi yang telah dihitung sambil melihat ketersediaan anggaran untuk membayarkan kompensasi tersebut.

“Begitu juga dengan BNPT untuk penyamaan data serta terkait Surat Keterangan Korban,” ucap Hasto.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#LPSK#Nasional
Previous Post

MKD Persilakan MAKI Laporkan Azis Syamsuddin

Next Post

Bawaslu-Kemenkes Tandatangani Kerja Sama Pastikan Keselamatan Panwaslu

Next Post
Bawaslu-Kemenkes Tandatangani Kerja Sama Pastikan Keselamatan Panwaslu

Bawaslu-Kemenkes Tandatangani Kerja Sama Pastikan Keselamatan Panwaslu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

2025-08-15
Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

2025-08-15

Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

2025-08-15
80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

2025-08-15
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

ASPIRASI: Pidato Nota Keuangan Presiden Tidak Boleh Sekadar Deretan Angka

2025-08-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In