Jumat, November 14, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

LPSK Siap Jalankan Mandat Perpres Hak Anak Saksi dan Korban

redaksi by redaksi
2020-07-29
in Hukum, Nasional
0
LPSK Siap Jalankan Mandat Perpres Hak Anak Saksi dan Korban
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap menjalankan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi.

“Perpres ini sangat membantu tugas LPSK ke depannya. Kami siap laksanakan mandat Perpres ini,” ujar Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13

Livia mengatakan Perpres yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Juli 2020 itu akan digunakan LPSK sebagai acuan operasional dalam memberikan jaminan hak-hak anak korban dan anak saksi yang tersangkut kasus pidana.

Sebab, katanya, pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 sama sekali tidak menyinggung peran LPSK dalam pemenuhan hak anak korban dan hak anak saksi.

Menurut dia, Perpres ini memberikan sejumlah mandat kepada LPSK untuk memenuhi sejumlah layanan, seperti rehabilitasi medis dan sosial anak saksi dan korban, jaminan keselamatan (fisik, mental dan sosial), serta kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Selain itu, Perpres ini juga mengamanatkan LPSK untuk memberikan jaminan keselamatan bagi anak saksi dan korban.

Hal itu meliputi perlindungan dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian, kerahasiaan identitas, pengurusan identitas baru, penyediaan tempat kediaman baru, pemberian nasihat hukum dan atau pendampingan bagi anak saksi dan korban, hingga perlindungan keamanan pribadi, keluarga, dan atau harta benda.

Livia menjelaskan Perpres ini juga akan menjadi acuan dan pijakan penting bagi LPSK untuk segera mengembangkan kantor perwakilan daerah agar layanan bagi anak saksi dan anak korban semakin mudah diakses.

Dia mengatakan saat ini sudah ada dua kantor perwakilan LPSK yang siap beroperasi setelah sempat terhambat karena wabah COVID-19, yakni di Medan dan Yogyakarta.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#LPSK#Nasional
Previous Post

Uji Coba Lintasan MotoGP Mandalika April 2021

Next Post

Kepada Menlu Prancis, Wang Yi Nyatakan Siap Bersikap Tegas terhadap AS

Next Post
Kepada Menlu Prancis, Wang Yi Nyatakan Siap Bersikap Tegas terhadap AS

Kepada Menlu Prancis, Wang Yi Nyatakan Siap Bersikap Tegas terhadap AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

2025-11-12
Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11
Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

2025-11-11

YLBHI Kecam Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harlah ke-4 RBPI, Suarakan Hak Pengemudi Wujudkan Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In