Rabu, April 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

LPSK Siap Jalankan Mandat Perpres Hak Anak Saksi dan Korban

redaksi by redaksi
2020-07-29
in Hukum, Nasional
0
LPSK Siap Jalankan Mandat Perpres Hak Anak Saksi dan Korban
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap menjalankan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi.

“Perpres ini sangat membantu tugas LPSK ke depannya. Kami siap laksanakan mandat Perpres ini,” ujar Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

Livia mengatakan Perpres yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Juli 2020 itu akan digunakan LPSK sebagai acuan operasional dalam memberikan jaminan hak-hak anak korban dan anak saksi yang tersangkut kasus pidana.

Sebab, katanya, pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 sama sekali tidak menyinggung peran LPSK dalam pemenuhan hak anak korban dan hak anak saksi.

Menurut dia, Perpres ini memberikan sejumlah mandat kepada LPSK untuk memenuhi sejumlah layanan, seperti rehabilitasi medis dan sosial anak saksi dan korban, jaminan keselamatan (fisik, mental dan sosial), serta kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Selain itu, Perpres ini juga mengamanatkan LPSK untuk memberikan jaminan keselamatan bagi anak saksi dan korban.

Hal itu meliputi perlindungan dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian, kerahasiaan identitas, pengurusan identitas baru, penyediaan tempat kediaman baru, pemberian nasihat hukum dan atau pendampingan bagi anak saksi dan korban, hingga perlindungan keamanan pribadi, keluarga, dan atau harta benda.

Livia menjelaskan Perpres ini juga akan menjadi acuan dan pijakan penting bagi LPSK untuk segera mengembangkan kantor perwakilan daerah agar layanan bagi anak saksi dan anak korban semakin mudah diakses.

Dia mengatakan saat ini sudah ada dua kantor perwakilan LPSK yang siap beroperasi setelah sempat terhambat karena wabah COVID-19, yakni di Medan dan Yogyakarta.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#LPSK#Nasional
Previous Post

Uji Coba Lintasan MotoGP Mandalika April 2021

Next Post

Kepada Menlu Prancis, Wang Yi Nyatakan Siap Bersikap Tegas terhadap AS

Next Post
Kepada Menlu Prancis, Wang Yi Nyatakan Siap Bersikap Tegas terhadap AS

Kepada Menlu Prancis, Wang Yi Nyatakan Siap Bersikap Tegas terhadap AS

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In