Minggu, Februari 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Mahasiswa Batak Bersatu Apresiasi Kinerja Kapolri dalam Menangani Kasus Brigadir J

redaksi by redaksi
2022-08-11
in Hukum, Nasional, Pendidikan, Sosial dan Budaya
0
Mahasiswa Batak Bersatu Apresiasi Kinerja Kapolri dalam Menangani Kasus Brigadir J

Foto: konferensi pers Mahasiswa Batak Bersatu (MBB) terkait apresiasi untuk Kapolri, dok. Ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mahasiswa Batak Bersatu (MBB) mengapresiasi kinerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut MBB, kinerja Kapolri itu ditunjukan dengan membuka perkara ini secara terang benderang dan tegak lurus kepada hukum.

“Kinerja Beliau sangat kami apresiasi. Bapak Kapolri dengan tegas, independen dan presisi menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J,” demikian keterangan Ketua Umum MBB Gokma Purba kepada parade.id, kemarin.

Related posts

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14

Menurut Gokma, hal di atas adalah bentuk komitmen Kapolri menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Penegakan hukum tanpa memandang apapun jabatannya.

“Kami Mahasiswa Batak Bersatu mendoakan dan mendukung selalu kinerja Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” pungkasnya.

Sebagaimana yang diketahui, bahwa pada malam 9 Agustus 2022 Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain FS, Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang berinisial RE, RR, dan KM.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Kapolri menyebutkan, Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan dia meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE atas perintahs FS.

Sebelum itu sudah ada 25 personel yang dimutasi lantaran pelanggaran etik, seperti menghilangkan, merusakan dan menyembunyikan barang bukti dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Secara keseluruhan kini sudah ada 31 personel yang dinonaktifkan dan dimutasi ke Mabes Polri.

(Rob/parade.id)

Tags: #Kapolri#Mahasiswa#MBB#Pendidikan
Previous Post

GEBRAK: Omnibus Law Ciptaker Terbukti Tidak Mampu Menyelamatkan Rakyat

Next Post

Ketum Golkar, PAN, PPP Longmarch ke KPU

Next Post
Ketum Golkar, PAN, PPP Longmarch ke KPU

Ketum Golkar, PAN, PPP Longmarch ke KPU

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relawan Poros Prabowo Presiden Desak Dirut Subholding Mainstream Pertamina Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In