Selasa, November 3, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

Mahfud menjelaskan, putusan kasasi bersifat final dan hanya dapat dilawan melalui upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK), yang mensyaratkan adanya novum atau bukti baru.

redaksi by redaksi
2026-11-03
in Hukum, Nasional, Politik
0
Mahfud MD: Prabowo Dengar Kritik, tapi Korupsi MBG Luar Biasa

Foto: Mahfud MD/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Pendidikan Terlalu Berorientasi Pasar Kerja, Karakter Terpinggirkan

Pendidikan Terlalu Berorientasi Pasar Kerja, Karakter Terpinggirkan

2026-11-02
Aturan Ada, Penegakan Absen: Pakar Soroti Helm dan Trotoar

Aturan Ada, Penegakan Absen: Pakar Soroti Helm dan Trotoar

2026-11-02

Jakarta (parade.id)- Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersifat final. Ia juga mendorong agar dugaan tindak pidana di balik penerbitan dokumen tersebut segera diusut. Hal itu disampaikan Mahfud dalam wawancara di kanal YouTube-nya yang diunggah Senin (2/11/2026).

Putusan Final, Hanya Bisa Dilawan lewat PK

Mahfud menjelaskan, putusan kasasi bersifat final dan hanya dapat dilawan melalui upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK), yang mensyaratkan adanya novum atau bukti baru.

“Putusan kalau sudah kasasi itu artinya final. Itu hanya bisa dilawan dengan upaya hukum luar biasa yang disebut PK. Tapi PK itu kan harus ada novum,” ujarnya.

Menurut Mahfud, pokok perkara sudah diperiksa berjenjang di pengadilan. Yang diperiksa bukan ijazah Gibran, melainkan penggunaan surat keterangan (suket) penyetaraan itu sendiri. “Oleh sebab itu, vonis ini final,” katanya.

Bantah Dalih “Hukum Tak Berlaku Surut”

Mahfud menilai keliru pandangan pendukung Gibran yang menyebut putusan tersebut tidak dapat berlaku surut. Menurutnya, larangan berlaku surut dalam konstitusi berkaitan dengan penuntutan dalam hukum pidana, bukan gugatan perdata atau tata usaha negara.

“Yang dilarang berlaku surut itu penuntutan, artinya hukum pidana. Kalau gugatan, beda dengan penuntutan. Perdata dan tata usaha negara itu namanya gugatan,” tegasnya.

Ia menyebut banyak undang-undang maupun putusan pengadilan yang berlaku surut, berlaku sejak ditetapkan, atau berlaku ke depan, tergantung bunyinya. Ia pun meminta polemik soal itu diakhiri.

Beda “Batal” dan “Membatalkan”

Mahfud menekankan perbedaan antara “dinyatakan batal” dan “membatalkan”. Amar putusan MA menyatakan suket tersebut batal, yang dalam bahasa hukum disebut ex tunc.

“Ekstung itu dalam bahasa hukumnya hakim menyatakan batal. Artinya dianggap tidak pernah ada. Yang dulu terjadi itu berarti tidak sah,” kata Mahfud.

Sebaliknya, kata dia, “membatalkan” berlaku sejak putusan dibacakan, sehingga hal-hal sebelumnya tetap dianggap sah. Dalam kasus ini, menurutnya, berarti pada saat pendaftaran syarat belum terpenuhi. “Ketidakmemenuhinya syarat itu baru ditemukan sesudah diperiksa di MK dan diputus oleh MA,” ujarnya.

Mahfud menambahkan, sejumlah ahli hukum, termasuk yang sebelumnya membela Gibran, juga menyatakan perkara ini sudah selesai. Ia menyebut nama Margarito Kamis, Prof Juanda, dan Prof Aan. Ia juga mengingatkan bahwa kata “ditolak” berbeda dengan “tidak dapat diterima”, dan “diterima” berbeda dengan “dikabulkan”.

Tiga Jalur Tindak Lanjut

Mahfud membagi tindak lanjut kasus ini ke dalam tiga kelompok: hukum politik, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.

Pada jalur politik, keputusan ada di tangan DPR melalui pemakzulan (impeachment) atau pernyataan berhenti oleh yang bersangkutan. “Keputusan politik itu pun hukum, tapi hukum di luar pengadilan,” ujarnya.

Ia menilai hak angket DPR tidak diperlukan karena objek yang akan diselidiki sudah jelas. “Apa sih yang mau diangket? Sudah jelas. Angket itu kan menyelidiki ini sah apa tidak. Sudah pengadilan bilang, masa orang lain mau bilang tidak sah,” katanya. Menurutnya, DPR cukup menggunakan hak menyatakan pendapat sesuai putusan MK dan MA, meski ia menegaskan hal itu tetap keputusan politik.

Soal PKPU dan Dugaan “Penyelundupan” Pasal

Menanggapi argumen pendukung Gibran yang merujuk Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, Mahfud menyebut pasal itulah yang justru harus diusut secara pidana.

“Justru itu yang harus diusut pidananya. Kenapa harus ada Pasal 18 ayat 3 yang nampaknya hanya berlaku untuk kebutuhan Gibran?” katanya.

Ia menyoroti dua hal. Pertama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan surat penyetaraan atas dokumen yang menurutnya tidak bisa disetarakan, dan dasar hukumnya tidak pernah dibawa ke pengadilan. Kedua, PKPU tersebut dirahasiakan dan baru dibuka setelah ada sengketa di Komisi Informasi Publik, dan ternyata memuat pasal yang diselundupkan.

Mahfud juga menyebut Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pasal itu tidak pernah dibahas di DPR. Menurutnya, KPU semestinya melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum, sehingga unsur Ditjen Peraturan Perundang-undangan juga patut ditanyakan. “Kalau lewat Anda, Anda pun terlibat,” ujarnya.

Mahfud menolak anggapan bahwa proses pemilu yang telah selesai menutup ruang pidana. “Memang selesai proses pemilunya, tetapi pidananya masih bisa diusut. Tanggung jawab pidana tidak bisa hilang dengan selesainya proses pemilu,” tegasnya.

Ia menilai praktik semacam itu merusak demokrasi. “Pemilu adalah hak politik paling nyata yang dimiliki rakyat. Lalu dimain-mainkan, itu kejahatan yang sangat luar biasa,” katanya.

Belasan Pasal Pidana

Mahfud mengaku menemukan setidaknya 11 hingga 12 pasal yang berpotensi dikenakan, dengan pihak yang perlu didalami adalah KPU, Kemendikdasmen, dan unsur harmonisasi di Kementerian Hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain:

  • Pasal 263 dan 264 KUHP lama tentang pemalsuan surat, dengan ancaman 6 dan 8 tahun penjara.
  • Pasal 397 KUHP baru tentang pembuatan atau penggunaan surat keterangan kecakapan.
  • Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE tentang manipulasi informasi atau dokumen seolah-olah otentik, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda Rp12 miliar, serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 UU ITE.
  • Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, dengan ancaman 10 tahun penjara.
  • Ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU Nomor 14 Tahun 2008) terkait penyembunyian informasi publik.
  • Pasal 544 dan 546 UU Pemilu.
  • Pasal 421 KUHP baru tentang penyalahgunaan wewenang.
  • Pasal 432 KUHP baru tentang keterangan palsu dalam akta otentik.
  • Pasal 24 UU Administrasi Pemerintahan, yang menurutnya dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi bila ada motif seperti suap atau penggunaan uang negara.

Mahfud meminta kepolisian segera mengambil peran. Ia menilai kondisi politik saat ini kondusif, apalagi setelah pergantian Kapolri. “Politiknya menurut saya lumayan,” ujarnya.

Bacaan Politik soal Sikap Istana

Menurut Mahfud, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Presiden Prabowo Subianto memilih membiarkan proses hukum dan konstitusional berjalan. Ia menduga Istana turut berperan, bukan dengan mendorong, melainkan dengan tidak menghalangi.

Ia menyoroti kecepatan proses di MA. Perkara teregistrasi pertengahan Oktober, didistribusikan ke majelis hakim, dan diputus pada 30 Oktober, hari yang sama. “Ada pengkondisian ini,” katanya.

Mahfud menegaskan penyelesaian konstitusional itu bukan untuk menjatuhkan siapa pun. “Sesuai dengan konstitusi saja, bukan untuk menjorokkan Gibran atau siapa,” ujarnya.

Bantah Upaya Seret Prabowo

Soal pendukung Gibran yang membawa-bawa nama Prabowo dengan menyebut Prabowo juga lulusan luar negeri, Mahfud menilai kasusnya berbeda. “Pak Prabowo SMP-nya di Singapura, SMA-nya di London, ada ijazahnya. Masuk Akabri itu jelas ada ijazahnya dan lulus. Kasusnya beda. Itu saya kira Pak Prabowo paling ketawa,” ujarnya.

Gugatan di PTUN Dinilai Kehilangan Objek

Mahfud juga menanggapi pencabutan gugatan di PTUN oleh kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, yang dipertanyakan karena pihak Gibran mengaku siap menunjukkan ijazah asli. Menurutnya, objek perkara adalah suket, bukan ijazah, sehingga perkara itu telah kehilangan objek setelah MA memutus suket tidak sah.

“Kalau Anda mau menunjukkan ijazah asli, kenapa kemarin pakai suket? Kenapa waktu mendaftar tidak pakai itu?” katanya.

Ia juga menyoroti inkonsistensi pendukung Gibran yang kini mempersoalkan penarikan gugatan. Pada 2023, kata Mahfud, perkara Nomor 29, 51, dan 55 di MK ditarik pemohonnya pada 26 September menjelang putusan, lalu pada 30 September, di hari libur, masuk perkara Nomor 90 yang memenangkan Gibran. “Kenapa dulu tidak ribut?” ujarnya.

Mahfud menyebut perkara Nomor 90 sebagai “kejahatan moral” dan “kejahatan etik”, merujuk pada Putusan MKMK Nomor 1 Tahun 2023 yang menyatakan Anwar Usman melanggar lima prinsip peradilan yang independen.

Kasus Denny Indrayana: Beda Perkara

Mahfud turut menjawab pertanyaan seorang aktivis pendidikan, yang pernah dihadirkan sebagai saksi di MK oleh kubu pendukung Gibran, mengapa ia tegas dalam kasus Gibran tetapi dianggap membiarkan kasus Denny Indrayana yang menggantung bertahun-tahun.

Mahfud menjelaskan, kasus Denny terkait sistem pembayaran paspor elektronik (payment gateway) yang menurutnya uangnya tetap disetor ke negara, sehingga unsur kerugian negara dan memperkaya diri tidak terpenuhi. Menurutnya, Pasal 40 ayat (1) UU KPK memungkinkan penghentian penyidikan (SP3) bila perkara tidak dapat dilimpahkan dalam waktu dua tahun, dan kasus Denny sudah berjalan sekitar 12 tahun.

“Soal Gibran ini serius banget. Seluruh rakyat dirugikan. Hak politik yang paling konkret adalah pemilu, lalu penyelenggaranya main-main,” tegasnya.

Tags: #Gibran#KPUBerita PolitikDenny IndrayanaHak Menyatakan Pendapathukum tata negaraKasasi MAKemendikdasmenMahfud MDMahkamah AgungMahkamah KonstitusiPemakzulan GibranPidana PemiluPKPU 19 2023Prabowo SubiantoPutusan MAsuket Gibransurat keterangan penyetaraanWakil Presiden Gibran
Previous Post

Pendidikan Terlalu Berorientasi Pasar Kerja, Karakter Terpinggirkan

Please login to join discussion
Mahfud MD: Prabowo Dengar Kritik, tapi Korupsi MBG Luar Biasa

Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

2026-11-03
Pendidikan Terlalu Berorientasi Pasar Kerja, Karakter Terpinggirkan

Pendidikan Terlalu Berorientasi Pasar Kerja, Karakter Terpinggirkan

2026-11-02
Aturan Ada, Penegakan Absen: Pakar Soroti Helm dan Trotoar

Aturan Ada, Penegakan Absen: Pakar Soroti Helm dan Trotoar

2026-11-02
Yusril di UI: Sumpah Pemuda Jadi Ukuran Hukum Indonesia

Yusril di UI: Sumpah Pemuda Jadi Ukuran Hukum Indonesia

2026-11-02
Dewa United Tekuk Persija 2-1, Marukawa Jadi Pahlawan

Dewa United Tekuk Persija 2-1, Marukawa Jadi Pahlawan

2026-11-01
Hari Pangan Sedunia: Pakar Soroti Hilirisasi dan Nasib Petani

Hari Pangan Sedunia: Pakar Soroti Hilirisasi dan Nasib Petani

2026-11-01

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Pakar Hukum Tata Negara: Dwifungsi TNI Bangkit Kembali dengan Wajah Baru

    Pakar Hukum Tata Negara: Dwifungsi TNI Bangkit Kembali dengan Wajah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Anak Usaha Krakatau Steel Demo, Tuntut Upah Sesuai UMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seruan #IndonesiaSadar: BEM UI Panggil Rakyat Turun ke Bundaran HI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meutya Hafid: Kabel Laut Singapura Banyak Lewat Perairan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korporasi Riau Lolos Sanksi Karhutla, WALHI Soroti Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In