Selasa, Agustus 5, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Mahfud Tegaskan Pinjaman Online Ilegal tak Penuhi Syarat Perdata

redaksi by redaksi
2024-04-01
in Hukum, Nasional
0
Mahfud Tegaskan Pinjaman Online Ilegal tak Penuhi Syarat Perdata
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

ICJR Nilai RKUHAP Dapat Memberikan Kewenangan Berlebih kepada APH

ICJR Nilai RKUHAP Dapat Memberikan Kewenangan Berlebih kepada APH

2025-08-04

Kritik Mantan Wakapolri: RKUHAP Belum Saatnya Dibongkar Habis-habisan

2025-08-03

Jakarta (PARADE.ID)-

​​​​​Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pinjaman “online” (pinjol) ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara.
“Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal dan kemudian yang kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti yang kami kemukakan,” kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta, Jumat.
Bahkan, para pemilik pinjaman online ilegal bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi, seperti menyebarkan foto-foto di media sosial.
“Ada pasal 27 pasal 29 pasal 32. Nah pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar untuk mengancam orang untuk malu dan banyak kasus ini. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, penindakan hukum terhadap pinjol ilegal telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan dan sudah kita sudah tetapkan. Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada setuju dan tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman,” ujar Mahfud.
Oleh karena itu, pemerintah telah bersungguh-sungguh akan terus menindaklanjuti dan menindak tegas pinjol ilegal di Indonesia.
“Pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun ancaman,” katanya.
Mahfud pun meminta masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal agar melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian bila mendapatkan ancaman dan teror dari pinjol ilegal.
“Para korban supaya berani melapor ke polisi. Polisi akan memberikan perlindungan kalaupun nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen Undang-Undang,” ujarnya.
*Sumber: Antara
Tags: #Hukum#Menkopolhukam#Nasional#Pinjol
Previous Post

Kemenpora Lunasi Tunggakan LADI ke Laboratorium Qatar

Next Post

Korem 162/WB Akan Dirikan Markas Koramil di KEK Mandalika

Next Post
Korem 162/WB Akan Dirikan Markas Koramil di KEK Mandalika

Korem 162/WB Akan Dirikan Markas Koramil di KEK Mandalika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ICJR Nilai RKUHAP Dapat Memberikan Kewenangan Berlebih kepada APH

ICJR Nilai RKUHAP Dapat Memberikan Kewenangan Berlebih kepada APH

2025-08-04

Kritik Mantan Wakapolri: RKUHAP Belum Saatnya Dibongkar Habis-habisan

2025-08-03
Bendera Bajak Laut One Piece: Simbol Protes atau Ancaman Persatuan Nasional?

Bendera Bajak Laut One Piece: Simbol Protes atau Ancaman Persatuan Nasional?

2025-08-03
Bimtek Sekaligus Kongres PDIP di Bali Berlangsung

Pengurus DPP PDIP Hasil Kongres ke-6 di Bali

2025-08-02
YLBHI: RKUHAP Legitimasi Pelanggatan HAM, Warga Rentan Dijebak

YLBHI: RKUHAP Legitimasi Pelanggatan HAM, Warga Rentan Dijebak

2025-08-02
Bimtek Sekaligus Kongres PDIP di Bali Berlangsung

Bimtek Sekaligus Kongres PDIP di Bali Berlangsung

2025-08-02

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia di Ambang Kehilangan Kedaulatan Kesehatan jika Tidak Menolak Amandemen IHR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi Adukan Sekretaris DKPP ke Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Ojol AOS Tuntut Regulasi: Kami Mitra, Bukan Budak Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In