Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Mantan Pekerja Maruni Daya Sakti Melakukan Aksi Unjuk Rasa, Minta Dipekerjakan Kembali

“Karyawan menuntut PHK dan mendapat uang pesangon sesuai dengan masa kerja apabila akan dialihkan ke outsourching Gama, karena karyawan sudah kerja selama 7 tahun sampai 16 tahun,” kata Ketua Pengurus Komisasriat (PK) PT Maruni Daya Sakti, Mustofa

redaksi by redaksi
2023-01-27
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Mantan Pekerja Maruni Daya Sakti Melakukan Aksi Unjuk Rasa, Minta Dipekerjakan Kembali

Foto: dok. SBAI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Belum lama ini, puluhan mantan (39) pekerja PT Maruni Daya Sakti di Cengkareng, Jakarta Barat, melakukan aksi unjuk rasa, meminta dipekerjakan kembali dan dijadikan pekerja tetap. Tidak di bawah outsourching.

“Karyawan menuntut PHK dan mendapat uang pesangon sesuai dengan masa kerja apabila akan dialihkan ke outsourching Gama, karena karyawan sudah kerja selama 7 tahun sampai 16 tahun,” kata Ketua Pengurus Komisasriat (PK) PT Maruni Daya Sakti, Mustofa, kepada parade.id.

Namun, menurut dia, pihak perusahaan dirasa tidak ada itikad baik kepada mantan pekerja, karena hingga saat ini tidak ada kepastian.

Related posts

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

“Sudah 25 hari kami berjuang, seluruh proses dinamikanya sudah dirasakan, tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, malah justru anggota kami ada yang dilaporkan sama pihak perusahaan atas tuduhan penyerobotan lahan,” pengakuannya.

39 orang mantan pekerja ini tergabung ke dalam Serikat Buruh Aneka Industri (SBAI), yang terafiliasi dengan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI)-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).

KPBI sendiri merupakan organisasi yang masuk ke dalam Partai Buruh. Mustofa pun terlibat aktif di dalamnya, dan aktif dalam membangun Partai Buruh di PT Maruni.

“Secara teknis kita langsung terlibat dalam Partai Buruh, karena konfederasi kita masuk ke dalam unsur pendiri partai (KPBI). Jadi secara langsung kita masuk ke dalam Partai Buruh dan terlibat dalam pembangunan partai,” ungkapnya.

Mustofa merupakan Ketua Exco Kecamatan Cengkareng Partai Buruh. Belum lami ini, ia juga terlibat dalam agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Secara subtansi Mustofa mengatakan bahwa Rakernas memutuskan setelah lolos sebagai peserta pemilu, Partai Buruh  mengonsentrasikan pembahasan mengenai Bacaleg DPR RI dan DPRD, serta, dukungan terhadap Bacapres dan Bawacapres .

“Dengan demikian Rakernas Partai Buruh akan merekomendasikan empat nama calon presiden dan empat calon wakil presiden. Untuk nama calon presiden beredar, yaitu Ganjar Pranowo didukung oleh 15 provinsi dan Anies Baswedan 6 provinsi. Sedangkan untuk calon presiden alternatif Said Iqbal didukung oleh 14 provinsi, Najwa Shihab 3 provinsi,” kata dia.

(Abe/parade.id)

Tags: #Buruh#SBAI#SosialKPBI
Previous Post

Amerika dan Sekutu Sanksi Iran terkait Kebebasan Ekspresi

Next Post

Usulan Kemenag Menaikkan Porsi Pembiayaan yang Ditanggung Jemaah Haji Menyalahi Prinsip

Next Post

Usulan Kemenag Menaikkan Porsi Pembiayaan yang Ditanggung Jemaah Haji Menyalahi Prinsip

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In