Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Wasekjen MUI Pusat Ustaz Tengku Zulkarnain bersyukur akhirnya Presiden Jokowi mencabut Perpres izin investasi miras. Dicabutnya Perpres ini seiring dengan banyaknya penolakan, baik yang datang dari masyarakat maupun organisasi keislaman seperti NU dan Muhammadiyah, juga MUI sendiri.
“Pak @jokowi akhimya cabut Perpres no.10 tahun 2021 tentang Investasi dan Penjualan Miras. Alhamdulillah,” demikian ucapnya, Selasa (2/3/2021), di akun Twitter-nya.
Kendati telah dicabutnya Perpres tersebut, ustaz Tengku mengingatkan agar para ulama tetap diimbaunya bersuara membela kebenaran, didengar atau tidak didengar.
“Yang pasti Allah lihat dan dengar. Allahu Akbar.”
Diketahui, sebelumnya ada perpres tersebut aturan soal investasi miras sempat oleh pemerintah. Namun dalam perpres terbaru pengusaha diizinkan untuk membuka usaha minuman keras.
Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras. Demikian dikutip cnnindonesia.com.
Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
(Rgs/PARADE.ID)