Rabu, September 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

May Day 2023, Momentum Menyatukan Komitmen Perlawanan terhadap Omnibus Law

"Konsistensi perlawanan dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja menjadi isu penting yang disuarakan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) dalam memperingati May Day tahun 2023," demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat

redaksi by redaksi
2023-05-01
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

Foto: logo ASPEK Indonesia, dok. Ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2023, harus bisa dijadikan momentum untuk menyatukan semua kekuatan buruh/pekerja bersama rakyat dalam melakukan perlawanan terhadap Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang sangat merugikan pekerja dan rakyat Indonesia.

“Konsistensi perlawanan dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja menjadi isu penting yang disuarakan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) dalam memperingati May Day tahun 2023,” demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, dalam keterangan pers tertulis memperingati Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei 2023 (1/5/2023).

Terkait itu, ASPEK Indonesia menilai Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum bersungguh-sungguh dalam malaksanakan amanat Undang Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Related posts

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28

“Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) tersebut, setidaknya terdapat dua kewajiban Negara yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, yaitu memberikan pekerjaan dan memberikan penghidupan, yang keduanya harus layak bagi kemanusiaan,” katanya.

Bukti paling konkret kata Mirah adalah minimnya keberpihakan Pemerintah dan DPR terhadap nasib pekerja, di mana tetap dipaksakannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah dinyatakan cacat secara formil dan inkonstitusional bersyarat.

“Alih-alih mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo justru mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” sesalnya.

“Peran DPR yang seharusnya memperjuangkan aspirasi rakyat, ternyata justru lebih berpihak kepada kepentingan pemodal atau investor, dan tidak lebih sebagai “stempel” bagi Pemerintah,” sambungnya.

Menurut Mirah, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, adalah akal-akalan dari Pemerintah dan DPR, untuk memberikan “karpet merah” dan kemudahan kepada kelompok pemodal dan investor.

“Pada tanggal 21 Maret 2023, DPR justru menyetujui dan mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Fakta ini telah menyakiti hati pekerja dan rakyat Indonesia,” tegas Mirah.

Dalam May Day tahun 2023, ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah dan DPR untuk hadir dan peduli pada nasib pekerja dan rakyat di Indonesia, serta menyuarakan tuntutan. Di antaranya: Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merugikan pekerja, karena berdampak antara lain; dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kompensasi pesangon yang jauh lebih sedikit dibandingkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan;
penetapan upah minimum yang justru melanggengkan politik upah murah; dimudahkannya sistem kerja kontrak, magang dan outsourcing yang diperluas; dan diimudahkannya tenaga kerja asing (TKA) khususnya unskill worker.

Kedua, ASPEK Indonesia menolak PHK Sepihak, menolak RUU Omnibus Law Kesehatan, menuntut disahkannya RUU PRT ( Pekerja Rumah Tangga), dan meminta agar diberikannya kesejahteraan dan Kepastian  Hukum Kepada Pekerja Berbasis Platform/Online.

“Kepada seluruh pekerja/buruh/karyawan/pegawai di Indonesia, ASPEK Indonesia mengucapkan Selamat Hari Buruh Internasional. Siapa pun anda, apa pun pekerjaan dan jabatan anda, selama anda bekerja dan menerima upah/gaji dari pihak lain, sesungguhnya anda adalah kelas pekerja. Tetaplah bersatu, teruslah berjuang, untuk mewujudkan kesejahteraan,” serunya.

Di tahun politik dan menjelang Pemilihan Umum tahun 2024, ASPEK Indonesia turut mengkritik partai politik yang ada di parlemen dan juga para calon Presiden Republik Indonesia yang namanya saat ini muncul di berbagai media, untuk tidak hanya melakukan pencitraan kepada pekerja dan rakyat. Bagi pekerja dan rakyat, tuntutannya jelas, menurut Mirah, yakni Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Sampai saat ini, tidak ada partai politik parlemen dan para calon Presiden Republik Indonesia, yang berani tegas menyatakan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja! Padahal UU Cipta Kerja yang ada telah menjadi pintu masuk bagi kelompok pemodal dan investor untuk memiskinkan pekerja dan rakyat Indonesia. UU Cipta Kerja telah menghilangkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan kepastian jaminan sosial!” tegas Mirah Sumirat.

(Rob/parade.id)

Tags: #ASPEKIndonesia#MayDay#Sosial
Previous Post

Sudan, Perang Saudara Terburuk di Dunia Jika Tidak Dihentikan

Next Post

Enam Tuntutan KSPI-Partai Buruh di Aksi May Day 2023

Next Post
Partai Buruh dan Lahirnya Suara Muda Partai Buruh

Enam Tuntutan KSPI-Partai Buruh di Aksi May Day 2023

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risiko Masih Pakai Windows 7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In