Kamis, Juli 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Menakar Kebijakan Publik dalam Ciptaker dan KUHP

Ada beberapa pembicara atau narasumber yang mengisi diskusi tersebut.

redaksi by redaksi
2023-02-25
in Nasional, Pendidikan, Politik, Sosial dan Budaya
0
Menakar Kebijakan Publik dalam Ciptaker dan KUHP

Foto: pembicara diskusi publik, 'Menakar Kebijakan Publik dalam Cipta Kerja dan KUHP', di Aula Farmasi Universitas Muslim Indonesia (UMI), kemarin, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar (parade.id)- Kemarin, Jumat (24/2/2023), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar menggelar diskusi publik, dengan tema ‘Menakar Kebijakan Publik dalam Cipta Kerja dan KUHP’. Diskusi dilangsungkan di Aula Farmasi Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Ada beberapa pembicara atau narasumber yang mengisi diskusi tersebut. Di antaranya Ariansyah (perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar) , Muhammad Rinaldy Bima (perwakilan akademisi hukum), Muhammad Arsy Jailolo (Ketum HMI Cabang Makassar), dan Mira Amin (perwakilan LBH Makassar).

Related posts

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02

Ariansyah, dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar mengatakan bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker) hadir untuk mengisi kekosongan hukum terkait penjaminan hak tenaga kerja.

Untuk UU Ciptaker sendiri, soal hak-hak dari para tenaga kerja menurutnya masih tetap dilindungi. Contohnya persoalan pemutusan kontrak kerja.

“Suatu perusahaan tidak boleh serta merta memutuskan kontrak kerja dan untuk penyelesaian kasus juga masih terbilang dapat teratasi dengan baik. Sebagaimana data yang disampaikan, bahwa sedikitnya ada 324 kasus antara perusahaan dan buruh dan sebanyak 76 persen diselesaikan dengan musyawarah mufakat,” ia katanya.

Bahkan menurut dia, diperlukan suatu Perppu tentang Ciptaker yang mengatur secara spesifik terkait UMK.

Sementara itu, Muhammad Rinaldy Bima, akademisi hukum menyinggung dua hal: UU Ciptaker dan KUHP. KUHP, kata dia,  layak untuk diperbarui, karena subtansi yang sudah tidak relevan bila melihat status quo negara Indonesia yang sekarang.

Hal itu, kata dia, sebagaimana adagium hukum berbunyi, lex prospicit non respicit. Hukum memandang ke depan bukan ke belakang, yang mana walau hukum sifatnya dinamis atau berubah-ubah tetapi hukum tetap harus melihat status quo negara.

“Begitupun dengan UU Cipta Kerja, dengan alasan penjaminan hak buruh, maka memang perlu ada payung hukum yang mengatur secara spesifik dan menjelaskan secara komperhensif. UU Ciptaker merupakan payung hukum yang diharapkan menjadi solusi,” paparnya.

Senada dengan Rinaldy, Mira menyambut positif UU Ciptaker dan KUHP. Menurut dia bahkan UU Ciptaker maupun KUHP baru merupakan produk hukum yang seharusnya menjadi sarana dalam mencapai kesejahteraan bersama.

“Maka sudah menjadi kewajiban bersama bagi tiap lapisan masyarakat yang ada untuk mengawal dan mengawasi juga menaati aturan yang berlaku,” kata dia.

Pun yang hal sama (disambut positif) disampaikan Ketum HMI Cabang Makassar Arsyi. Misal terkait KUHP sendiri–terlepas dari kontroversi yang ada, kata dia sudah seharusnya diperbarui.

Mengingat kata dia kondisi di Indonesia yang dinamis–produk hukum sudah semestinya menjadi payung keadilan yang mengayomi rakyat Indonesia, walaupun ada yang mengkritisi.

“Suatu produk maupun regulasi memang hal lumrah untuk dikritisi oleh pihak manapun,” kata dia.

(Verry/parade.id)

Tags: #Ciptaker#HMI#KUHP#Makassar#Pendidikan
Previous Post

Dua Bulan di Tahun Ini Israel Telah Membunuh 65 Warga Palestina

Next Post

Anggota FMI Kirimkan Relawan ke Lokasi Bencana Turki hingga Akhir Februari

Next Post
Anggota FMI Kirimkan Relawan ke Lokasi Bencana Turki hingga Akhir Februari

Anggota FMI Kirimkan Relawan ke Lokasi Bencana Turki hingga Akhir Februari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In