Senin, Juni 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Mendagri Nyatakan Bupati Berstatus Tersangka Masih Bisa Ikut Pilkada

redaksi by redaksi
2020-07-11
in Nasional, Politik
0
Mendagri Nyatakan Bupati Berstatus Tersangka Masih Bisa Ikut Pilkada
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

KON Tuntut Revisi Perjanjian Kemitraan Ojek Online yang Adil

KON Tuntut Revisi Perjanjian Kemitraan Ojek Online yang Adil

2026-06-14
FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

2026-06-13

Jayapura (PARADE.ID)- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bupati atau kepala daerah yang berstatus tersangka masih diperbolehkan mengikuti tahapan pilkada yang harus dijalaninya.

“Namun bila yang bersangkutan ditahan, maka tidak lagi bisa mengikuti proses atau tahapan pilkada, dan jabatannya di pemerintahan juga diserahkan ke wakilnya,” kata Mendagri kepada wartawan, di Jayapura, Jumat.
Mendagri mengakui, ada beberapa daerah yang pernah mengalami kasus tersebut, yaitu kepala daerahnya jadi tersangka namun tidak ditahan, sehingga tetap mengikuti tahapan pilkada yang diikutinya.
“Intinya tidak ditahan, karena bila ditahan maka tidak bisa lagi mengikuti proses pilkada,” kata Tito Karnavian dalam keterangan persnya yang didampingi Wagub
Papua Klemen Tinal dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendagri.
Ketika ditanya tentang pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang, sementara pandemi COVID-19 menyebabkan sejumlah wilayah masuk dalam zona merah, Mendagri menyatakan, peta saat ini dinamis dan tidak bisa jadi patokan 9 Desember nanti.
Menurutnya, bisa saja daerah yang saat ini merah menjadi hijau atau oranye. Prinsipnya tahapan pilkada jalan terus sesuai protokol kesehatan untuk melindungi petugas penyelenggaraan hingga pemilih, katanya lagi.
Tito menyatakan, protokol sudah dibuat KPU mirip yang dilakukan di Korea Selatan merupakan negara kedua yang terdampak COVID-19 harus menjalani proses pemilihan dilakukan sejak Januari dan pencoblosan bulan April kemarin, saat puncak pandemi di sana.
Pelaksanaan pemilu di Korsel dilakukan benar-benar menerapkan protokol kesehatan COVID-19, sehingga tidak menjadi klaster penularan, kata Mendagri seraya menambahkan, kecuali bila terjadi keadaan sangat luar biasa, pilkada bisa ditunda ke tahun berikutnya.
Tito menegaskan bahwa protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan guna memutus penyebaran COVID-19.
(Antara/PARADE.ID)
Tags: #Hukum#Jayapura#Nasional#Pilkadapolitik
Previous Post

Pemerintah Memulai Proyek Pengembangan 10 Desa Wisata Danau Toba

Next Post

Karyawan Metro TV Ditemukan Tewas setelah Hilang Kabar Dua Hari

Next Post
Karyawan Metro TV Ditemukan Tewas setelah Hilang Kabar Dua Hari

Karyawan Metro TV Ditemukan Tewas setelah Hilang Kabar Dua Hari

KON Tuntut Revisi Perjanjian Kemitraan Ojek Online yang Adil

KON Tuntut Revisi Perjanjian Kemitraan Ojek Online yang Adil

2026-06-14
FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

2026-06-13
Mubadala dan Kebangkitan Ekonomi Aceh: Saatnya Rakyat Menjadi Prioritas

Mubadala dan Kebangkitan Ekonomi Aceh: Saatnya Rakyat Menjadi Prioritas

2026-06-12
PMII Makassar: Anggaran Pendidikan Dikorbankan, Serukan Reformasi Jilid 2

PMII Makassar: Anggaran Pendidikan Dikorbankan, Serukan Reformasi Jilid 2

2026-06-11

Presiden KSBSI Sorot CAS 23 Negara Bermasalah di ILC ke-144

2026-06-09
Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

2026-06-08

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

    FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden KSBSI Sorot CAS 23 Negara Bermasalah di ILC ke-144

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Aceh Tolak Tambang Emas Beutong Ateuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In