Selasa, Oktober 6, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Mendagri Nyatakan Bupati Berstatus Tersangka Masih Bisa Ikut Pilkada

redaksi by redaksi
2020-07-11
in Nasional, Politik
0
Mendagri Nyatakan Bupati Berstatus Tersangka Masih Bisa Ikut Pilkada
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

2026-10-06

Prabowo di HUT ke-81 TNI: Prajurit Harus Dekat Rakyat

2026-10-05

Jayapura (PARADE.ID)- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bupati atau kepala daerah yang berstatus tersangka masih diperbolehkan mengikuti tahapan pilkada yang harus dijalaninya.

“Namun bila yang bersangkutan ditahan, maka tidak lagi bisa mengikuti proses atau tahapan pilkada, dan jabatannya di pemerintahan juga diserahkan ke wakilnya,” kata Mendagri kepada wartawan, di Jayapura, Jumat.
Mendagri mengakui, ada beberapa daerah yang pernah mengalami kasus tersebut, yaitu kepala daerahnya jadi tersangka namun tidak ditahan, sehingga tetap mengikuti tahapan pilkada yang diikutinya.
“Intinya tidak ditahan, karena bila ditahan maka tidak bisa lagi mengikuti proses pilkada,” kata Tito Karnavian dalam keterangan persnya yang didampingi Wagub
Papua Klemen Tinal dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendagri.
Ketika ditanya tentang pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang, sementara pandemi COVID-19 menyebabkan sejumlah wilayah masuk dalam zona merah, Mendagri menyatakan, peta saat ini dinamis dan tidak bisa jadi patokan 9 Desember nanti.
Menurutnya, bisa saja daerah yang saat ini merah menjadi hijau atau oranye. Prinsipnya tahapan pilkada jalan terus sesuai protokol kesehatan untuk melindungi petugas penyelenggaraan hingga pemilih, katanya lagi.
Tito menyatakan, protokol sudah dibuat KPU mirip yang dilakukan di Korea Selatan merupakan negara kedua yang terdampak COVID-19 harus menjalani proses pemilihan dilakukan sejak Januari dan pencoblosan bulan April kemarin, saat puncak pandemi di sana.
Pelaksanaan pemilu di Korsel dilakukan benar-benar menerapkan protokol kesehatan COVID-19, sehingga tidak menjadi klaster penularan, kata Mendagri seraya menambahkan, kecuali bila terjadi keadaan sangat luar biasa, pilkada bisa ditunda ke tahun berikutnya.
Tito menegaskan bahwa protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan guna memutus penyebaran COVID-19.
(Antara/PARADE.ID)
Tags: #Hukum#Jayapura#Nasional#Pilkadapolitik
Previous Post

Pemerintah Memulai Proyek Pengembangan 10 Desa Wisata Danau Toba

Next Post

Karyawan Metro TV Ditemukan Tewas setelah Hilang Kabar Dua Hari

Next Post
Karyawan Metro TV Ditemukan Tewas setelah Hilang Kabar Dua Hari

Karyawan Metro TV Ditemukan Tewas setelah Hilang Kabar Dua Hari

Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

2026-10-06

Prabowo di HUT ke-81 TNI: Prajurit Harus Dekat Rakyat

2026-10-05
Sidang CLS Bencana Sumatra: Penyintas Desak Status Bencana Nasional

Sidang CLS Bencana Sumatra: Penyintas Desak Status Bencana Nasional

2026-10-05
Denny Indrayana Sebut Dua Temuan Sidang MK Dukung Diskualifikasi Gibran

Denny Indrayana Sebut Dua Temuan Sidang MK Dukung Diskualifikasi Gibran

2026-10-05
Willy Aditya Usulkan Sex Toy di Lapas, MUI: Haram

Willy Aditya Usulkan Sex Toy di Lapas, MUI: Haram

2026-10-05

Prabowo ke Bakom: Komunikasi Pemerintah Harus Sederhana dan Dialogis

2026-10-05

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In