Jumat, Februari 20, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Opini

Mengkritisi Undang Undang Ciptaker-Halal

redaksi by redaksi
2020-10-10
in Opini
0
Mengkritisi Undang Undang Ciptaker-Halal
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat omnibus law Cipta Kerja telah disahkan.  81 undang undang diubah termasuk bidang Halal. Beberapa pasal yang utama sangat beresiko jika dijalankan dalam standard dan system sertifikasi halal yang telah berjalan selama ini. Beberapa poin dalam pasal itu terkesan menguntungkan pihak pihak tertentu dan mengabaikan kaidah system sertifikasi halal yang sudah diakui banyak negara. Poin poin tersebut antara lain adalah:

1. Self Declare

Related posts

Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

2026-01-20
Pembagian Peran yang Jelas di Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian sesuai UU

Pembagian Peran yang Jelas di Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian sesuai UU

2024-12-30

Pasal 4A

(1) Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 didasarkan pernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil

(2) Pernyataan Pelaku Usaha dan Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berdasarkan standar halal yang ditetapkan BPJPH

Pasal ini mengembangkan banyak pertanyaan bagi saya:

a. Bagaimana teknis pelaksanaan Self Declare?

b. Apakah mempunyai SOP dan terdokumentasi atau hanya pernyataan verbal?

c. Standar halal seperti apa yang ditetapkan BPJPH untuk bisa mengeluarkan self declare

d. Siapa Penjamin, Pengawas dan system penjaminan serta pengawasannya? Jika BPJPH bagaimana juklak dan satgas yang mengawasi sudah ada pengetahuan mumpuni?

e. Apakah ada batas berlaku untuk self declare?

Dan pasal ini sangat beresiko menimbulkan:

a. Manipulasi status usaha pengaju self declare

b. Potensi suap

 

2. Reduksi wewenang MUI

Pasal 35

(1) Dalam hal LPH dan atau MUI atau Ormas Islam yang berbadan hukum tidak dapat memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, BPJPH mempunyai wewenang mengambil alih sertifikasi halal

Pasal 31

(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dilakukan oleh auditor Halal paling lama 15 hari kerja.

Pasal 42

Untuk perpanjangan produk halal yang masanya 4 tahun perusahaan mengajukan kembali pembaharuan sertifikat halal kepada BPJPH. Dengan memberi pernyataan tidak mengalami perubahan, maka BPJPH bisa menerbitkan sertifikat halalnya.

Pasal-pasal ini memotong alur sertifikasi halal dalam hal fatwa halal, padahal fatwa halal dari MUI adalah salah satu hal yang krusial. Mem-bypass perangkat ini adalah tidak patut sehingga bisa menghilangkan esensi halal itu sendiri

3. Penghapusan Kriteria Halal Auditor dalam Pasal 14

Bagaiamana jadinya jika auditor halal yang missal juga juru sembelih halal dari luar Islam menyembelih hewan halal, akan jadi tidak sah sembelihannya. Seorang auditor halal sudah tentu harus paham tentang sertifikasi halal, jika tidak bagaimana dia akan menjalankan prosedur sertifikasi halal.

 

Percepatan sertifikasi halal bukan dengan cara memangkas alurnya sehingga menghilangkan substansi halal itu sendiri. Jika ini dilakukan maka bukan menguatkan industry halal tapi malah melemahkannya. Kualitas halal di Indonesia akan jauh lebih buruk dari regulasi sebelumnya. Bahkan jaminan halal dari pemerintah tidak akan dipercaya oleh umat Islam Indonesia, mereka khawatir dengan adanya pemotongan proses, produk yang dinyatakan halal berpotensi syubhat bahkan haram.

*Founder Halal Corner,Aisha Maharani

Previous Post

JATAM: Siapa Sponsor di Balik Satgas dan Panja Omnibus Law?

Next Post

Sikap FPI, GNPF Ulama, PA 212 dan HRS Center terhadap UU Ciptaker

Next Post

Sikap FPI, GNPF Ulama, PA 212 dan HRS Center terhadap UU Ciptaker

KPK Diminta Dikembalikan ke UU Lama

2026-02-20
Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

2026-02-19
Fadli Zon: Jokowi Sudah Selesai

Fadli Zon: Jokowi Sudah Selesai

2026-02-19

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

    Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In