Kamis, Oktober 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Opini

Mengkritisi Undang Undang Ciptaker-Halal

redaksi by redaksi
2020-10-10
in Opini
0
Mengkritisi Undang Undang Ciptaker-Halal
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat omnibus law Cipta Kerja telah disahkan.  81 undang undang diubah termasuk bidang Halal. Beberapa pasal yang utama sangat beresiko jika dijalankan dalam standard dan system sertifikasi halal yang telah berjalan selama ini. Beberapa poin dalam pasal itu terkesan menguntungkan pihak pihak tertentu dan mengabaikan kaidah system sertifikasi halal yang sudah diakui banyak negara. Poin poin tersebut antara lain adalah:

1. Self Declare

Related posts

Dasco dan Politik Mendengar di Tengah Demokrasi

Dasco dan Politik Mendengar di Tengah Demokrasi

2026-09-14
AS Paksa China Tutup Konsulat Houston Dalam 72 Jam

Hormuz, Trump, dan Manuver Sunyi China

2026-05-08

Pasal 4A

(1) Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 didasarkan pernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil

(2) Pernyataan Pelaku Usaha dan Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berdasarkan standar halal yang ditetapkan BPJPH

Pasal ini mengembangkan banyak pertanyaan bagi saya:

a. Bagaimana teknis pelaksanaan Self Declare?

b. Apakah mempunyai SOP dan terdokumentasi atau hanya pernyataan verbal?

c. Standar halal seperti apa yang ditetapkan BPJPH untuk bisa mengeluarkan self declare

d. Siapa Penjamin, Pengawas dan system penjaminan serta pengawasannya? Jika BPJPH bagaimana juklak dan satgas yang mengawasi sudah ada pengetahuan mumpuni?

e. Apakah ada batas berlaku untuk self declare?

Dan pasal ini sangat beresiko menimbulkan:

a. Manipulasi status usaha pengaju self declare

b. Potensi suap

 

2. Reduksi wewenang MUI

Pasal 35

(1) Dalam hal LPH dan atau MUI atau Ormas Islam yang berbadan hukum tidak dapat memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, BPJPH mempunyai wewenang mengambil alih sertifikasi halal

Pasal 31

(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dilakukan oleh auditor Halal paling lama 15 hari kerja.

Pasal 42

Untuk perpanjangan produk halal yang masanya 4 tahun perusahaan mengajukan kembali pembaharuan sertifikat halal kepada BPJPH. Dengan memberi pernyataan tidak mengalami perubahan, maka BPJPH bisa menerbitkan sertifikat halalnya.

Pasal-pasal ini memotong alur sertifikasi halal dalam hal fatwa halal, padahal fatwa halal dari MUI adalah salah satu hal yang krusial. Mem-bypass perangkat ini adalah tidak patut sehingga bisa menghilangkan esensi halal itu sendiri

3. Penghapusan Kriteria Halal Auditor dalam Pasal 14

Bagaiamana jadinya jika auditor halal yang missal juga juru sembelih halal dari luar Islam menyembelih hewan halal, akan jadi tidak sah sembelihannya. Seorang auditor halal sudah tentu harus paham tentang sertifikasi halal, jika tidak bagaimana dia akan menjalankan prosedur sertifikasi halal.

 

Percepatan sertifikasi halal bukan dengan cara memangkas alurnya sehingga menghilangkan substansi halal itu sendiri. Jika ini dilakukan maka bukan menguatkan industry halal tapi malah melemahkannya. Kualitas halal di Indonesia akan jauh lebih buruk dari regulasi sebelumnya. Bahkan jaminan halal dari pemerintah tidak akan dipercaya oleh umat Islam Indonesia, mereka khawatir dengan adanya pemotongan proses, produk yang dinyatakan halal berpotensi syubhat bahkan haram.

*Founder Halal Corner,Aisha Maharani

Previous Post

JATAM: Siapa Sponsor di Balik Satgas dan Panja Omnibus Law?

Next Post

Sikap FPI, GNPF Ulama, PA 212 dan HRS Center terhadap UU Ciptaker

Next Post

Sikap FPI, GNPF Ulama, PA 212 dan HRS Center terhadap UU Ciptaker

Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

2026-10-14
Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

2026-10-14
Martha Tilaar, Pendiri Martha Tilaar Group Meninggal Dunia

Martha Tilaar, Pendiri Martha Tilaar Group Meninggal Dunia

2026-10-14
SBY di Unpad: Indonesia Emas 2045 Ilusi Jika Gagal Bertransformasi

SBY di Unpad: Indonesia Emas 2045 Ilusi Jika Gagal Bertransformasi

2026-10-14
KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh

KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh

2026-10-14

WALHI Ungkap Sekitar 50 Persen Titik Panas Berada di Konsesi Korporasi

2026-10-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In