Jakarta (parade.id)- Puluhan orang dari Gabungan Pribumi Indonesia (GEPRINDO) Provinsi DKI Jakarta dan Karang Taruna melakukan aksi unjuk rasa dengan damai di perusahaan otomotif, di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Kamis (2/3/2023). Kantor perusahaan otomotif yang dimaksud adalah Astra Daihatsu Motor Sunter Assembly Plant Factory.
Aksi massa terkait beberapa hal, di antaranya soal, misal yang dikatakan oleh pihak Ketua Karang Taruna DKI Jakarta, Muhammad Mul, adalah soal Corporate Social Responsibility (CSR).
Ia mendesak dan mendorong agar CSR sebagai program tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh Manajemen PT Astra Daihatsu Motor, kepada stakeholders dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, dapat mencakup banyak bidang, seperti ekonomi, sosial, dan lingkungan yang menyentuh langsung masyarakat dan Karang Taruna setempat.
“Diketahui, kegiatan CSR diperlukan karena ada banyak manfaat yang bisa didapat perusahaan terutama dalam membangun citra brand yang positif, mendekatkan perusahaan dengan masyarakat sekitar, serta meningkatkan kepercayaan konsumen kepada brand,” kata dia, dalam keterangannya kepada media, Kamis (2/3/2023).
Selain itu, aksi damai ini menurut dia dilakukan untuk mendesak agar PT Astra Daihatsu Motor menghilangkan dugaan persaingan usaha tidak sehat dan menghilangkan monopoli.
“Aksi masa gabungan ini menduga dalam sistem pelelangan limbah scrap telah dimonopoli secara turun temurun oleh lima vendor,” kata dia.
Limbah scrap adalah sisa produksi yang dihasilkan oleh perusahaan yang dapat didaur ulang untuk dipakai kembali sehingga menghasilkan nilai tambah. Scrap terdiri dari logam, baja, plastik, dan sampah.
“Pelelangan dan pengelolaan limbah selama ini hanya diberikan PT Astra Daihatsu Motor kepada lima endor, dan tidak memberikan kesempatan kepada vendor lain,” akunya.
Dalam hal ini Ketua GEPRINDO Abdurrachman beranggapan bahwa patut diduga ada ‘konspirasi dan persaingan usaha tidak sehat yang sudah berjalan berpuluh-puluh tahun’.
“Patut diduga, kelima vendor ini pertama, ‘tidak memenuhi PKP wajib untuk perusahaan’. Kedua, ‘tidak memenuhi standar perizinan transporter,” kata dia, dalam keterangan yang sama.
Atas dugaan itu, menurut dia, perusahaan melanggar UUD 1945 pasal 27 ayat 1, UU RI No. 5 Tahun 1999 tentang Monopoli Usaha, UU PT No. 40 Pasal 1 No. 3 Tahun 2007, UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Industri, UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Informasi Keterbukaan Publik dan UU No. 28 pasal 14 Tahun 2007 tentang Perpajakan Perusahaan.
“Oleh sebab itu, aksi gabungan GEPRINDO DKI Jakarta dan Karang Taruna DKI Jakarta ini menuntut: Hilangkan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Ciptakan Pertumbuhan Perekonomian Berkelanjutan dan Bukan Berkerajaan; dan Hilangkan Monopoli Oligarki,” ia menegaskan.
Bila hal dimaksud tidak direspons dengan menyimpulkan berbagai aspek hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang disinergikan dengan maksud dan tujuan, maka kata dia Karang Taruna dan GEPRINDO DKI Jakarta akan menempuh jalur hukum, salah satunya ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), sekaligus aksi masa lanjutan sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat kepada manajemen perusahaanu karena diduga menutup akses kesejahteraan dan partisipasi.
“GEPRINDO DKI Jakarta dan Karang Taruna DKI Jakarta berharap PT Astra Daihatsu Motor mendengar dan menanggapi aspirasi Ini. Kedua organ gabungan ini berkomitmen akan selalu menjadi mitra PT Astra Daihatsu Motor Sunter dalam hal mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat,” tandasnya. *