Jakarta (PARADE.ID)- Menko Polhukam, Prof Mahfud MD mengimbau agar kontroversi tentang 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkait tes wawancara kebangsaan (TWK) bisa diakhiri. Ia pun mengajak agar kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan.
“Langkah KPK yg melakukan TWK menurut MA dan MK tdk salah scr hukum. Tp kebijakan Presiden yg menyetujui permohonan Kapolri utk menjadikan mereka sbg ASN jg benar,” kata Mahfud, Rabu (29/9/2021).
Dasarnya, kata dia, di Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020 dimana, “Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014.
Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa TWK tersebut menjadi polemik, karena salah satunya terkait beberapa pertanyaan yang dianggap tidak ada hubungannya denga kelembagaan (KPK). Sampai-sampai, TWK tersebut dianggap tidak relevan ke mereka yang diuji untuk menjadi ASN.
Salah satu pertanyaan yang dianggap tak ada hubungannya dan boleh dikatakan mencolok dengan lembaga antirasuah tersebut ialah soal memilih Pancasila atau Alquran yang ditanyakan ke pegawai KPK untuk menjadi ASN. Pertanyaan ini masuk ke dalam tes wawancara kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan oleh KPK.
(Sur/PARADE.ID)