Minggu, Agustus 17, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Menkum HAM Berharap Ini ke Masyarakat soal RKUHP

redaksi by redaksi
2022-08-23
in Hukum, Nasional, Politik
0
Menkum HAM Berharap Ini ke Masyarakat soal RKUHP

Foto: Menkum HAM, Yasonna Laoly, di acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP, di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa (23/8/2022).

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Menkum HAM, Yasonna Laoly berharap masyarakat Indonesia dapat memiliki pemahaman yang komprehensif atas maksud tujuan prinsip dan isi kandungan RKUHP, yang pada tahun 2019 ditunda pembahasannya karena adanya 14 isi krusial berkembang di masyarakat.

“Sebelum penundaan ini, sudah dibahas terbuka selama 4 tahun. Pun pada periode sebelumnya, pada zaman Pak SBY, RKUHP ini sudah masuk di DPR. Dibahas,” kata dia, Selasa (23/8/2022), di acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP, di Ayana Midplaza Jakarta.

Related posts

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16

Ia kembali berharap, produk hukum yang dipakai selama ini, yakni produk hukum Belanda, dapat berubah.

“Diharapkan memberikan refleksi signifikan atas kelancaran proses pembahasan RKUHP di DPR. Dan pada gilirannya bermuara pada pengambilan keputusan atas persetujuan RKUHP menjadi UU menjadi kitab Undang-Undang Pidana,” kembali harapnya.

Oleh karena itu, dalam mewujudkannya, perlu adanya partisipasi publik yang dilakukan secara bermakna: partisipasi penuh, sebagaimana entitas asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang bersifat terbuka dan objektif,” kata dia.

Sebab pemenuhan partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh dalam pembentukan perundang-undangan, maka kata dia, kita wajib memiliki tiga persyaratan penting. Antara lain: hak untuk didengarkan pendapatnya, untuk mendengar pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas penjelasan.

“Terkait dengan partisipasi publik atas rencana UU RKUHP pada tahun 2001, pemerintah telah melaksanakan dialog publik yang diselenggarakan di 12 kota di Indonesia. Pasca penundaan kami membentuk tim 12 kota, kampus-kampus untuk sosialisasi tahun 2021. Dan tahun 2022 ini, pemerintah akan melaksanakan kembali dialog publik di 12 kota di Indonesia dalam rangka partisipasi publik,” ungkapnya.

Selain itu pemerintah kata dia juga melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, organisasi masyarakat, organisasi profesi, praktisi, akademisi dan pakar, sesuai dengan bidang keahliannya untuk menyempurnakan RKUHP, sesuai dengan kaidah hukum—asas hukum pidana prinsip dan tujuan pembaruan hukum pidana.

“Oleh karena itu kerjasama dan komunikasi yang baik antara pemerintah DPR RI dan seluruh elemen masyarakat harus terjalin kuat untuk mewujudkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru,” harapnya.

Menurut dia, RKUHP merupakan final code nasional yang disusun. Sebuah simbol peradaban satu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sehingga seyogyanya dibangun dengan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan mengapresiasi seluruh partisipasi masyarakat.

“Oleh karena itu perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan KUHP tentu merupakan kontribusi yang positif, yang perlu disikapi dalam melakukan dialog—yang komprehensif dan menyeluruh. Dan seluruh elemen bangsa seperti akademisi, aparat penegak hukum, praktisi, organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh agama dalam implementasi dan aplikasi serta pelaksanaan dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum,” pungkasnya.

(Juf/parade.id)

Tags: #Menkumham#RKUHPpolitik
Previous Post

RKUHP Siap Diundangkan

Next Post

Mantan Perdana Menteri Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi

Next Post
Mantan Perdana Menteri Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi

Mantan Perdana Menteri Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

2025-08-15
Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In