Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Siti Nurbaya Bakar melantik Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Agus Justianto. Dalan acara pelantikan, Siti meminya kepadanya (pejabat baru) untuk melakukan terobosan-terobosan mengatasi berbagai tantangan dalam upaya pengelolaan hutan lestari.
“Salah satunya melalui implementasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menjadi bagian penting dari upaya pemulihan ekonomi nasional,” pintanya, kemarin.
Menurut Siti, melalui UU Ciptaker ini, akan semakin jelas kebijakan tentang keharusan aktualisasi keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan.
“Bobot utama UUCK ialah penyederhanaan prosedur dan mengatasi hambatan birokratis. UUCK memberikan penegasan keberpihakan kepada masyarakat, baik dalam alokasi penggunaan dan pemanfaatan hutan,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.
Demikian pula, tambahnya, dalam hal akses pemanfaatan untuk kemantapan perhutanan sosial dengan land holding yang jelas, juga dalam penataan kawasan dan dispute kawasan, serta kebijakan yang menjamin bagi rakyat serta memberikan jalan untuk penyelesaian masalah hutan adat, termasuk perubahan-perubahan dalam sistem pengelolaan hutan.
Ia juga tak lupa pula berpessan kepada seluruh jajarannya agar selalu ingat untuk bekerja cepat, responsif dan inovatif. Selain itu juga menerapkan budaya kerja yang bersih, bebas korupsi, dan menjunjung tinggi integritas di seluruh lini organisasi KLHK.
(Rgs/PARADE.ID)