Senin, Agustus 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Menyoal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, KASBI Pertimbangkan Opsi Mogok Kerja

redaksi by redaksi
2022-02-24
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Menyoal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, KASBI Pertimbangkan Opsi Mogok Kerja
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengaku mempertimbangkan opsi mogok kerja massal untuk memperjuangkan pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

“Untuk agenda aksi mogok kerja akan dilaksanakan setelah nanti ada konsolidasi seluruh unsur-unsur serikat buruh. Mogok kerja jadi opsi setelah ada konsolidasi seluruh unsur serikat buruh,” kata Sekjen KASBI Sunarno kepada parade.id, kemarin, Rabu (23/2/2022).

Related posts

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16

Sebelum itu, KASBI telah menggelar demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, kemarin. Demo buruh KASBI digelar di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia dan dihadiri ratusan massa.

Kemudian, ia memastikan untuk aksi-aksi serupa akan terus berlanjut apabila kebijakan mengenai aturan baru JHT ini masih belum dicabut. Sebab menurut dia kebijakan itu sangat menyusahkan kaum buruh.

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai penolakan dari elemen buruh lantaran mengatur pencairan JHT pada usia 56 tahun,” terangnya.

Sebagai informasi, menjawab kritik dan penolakan buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan menyetorkan dana iuran untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga Rp100 miliar setiap bulan. JKP ini pun digadang-gadang menjadi program pengganti JHT.

Ia menjelaskan dalam program anyar BPJS Ketenagakerjaan yang akan meluncur 22 Februari nanti itu, peserta memang tidak akan dipungut biaya iuran. Sebagai gantinya, pemerintah lah yang akan membayar iuran.

“Dana JKP berasal dari iuran pemerintah dan rekomposisi dari dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pemerintah sudah menggelontorkan iuran sebesar Rp823 miliar sepanjang Februari hingga November 2021 lalu,” klaim Menteri.

(Aby/PARADE.ID)

Tags: #KASBI#Permenaker2022politik
Previous Post

BMI Protes MA Batalkan Putusan SK DO kepada Empat Mahasiswa Unkhair

Next Post

Menag Panen Kritik usai Membandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

Next Post
Gus Yaqut Berharap Menpora Satukan Kembali KNPI

Menag Panen Kritik usai Membandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

2025-08-15
Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In