Jumat, November 14, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Menyoal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, KASBI Pertimbangkan Opsi Mogok Kerja

redaksi by redaksi
2022-02-24
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Menyoal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, KASBI Pertimbangkan Opsi Mogok Kerja
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengaku mempertimbangkan opsi mogok kerja massal untuk memperjuangkan pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

“Untuk agenda aksi mogok kerja akan dilaksanakan setelah nanti ada konsolidasi seluruh unsur-unsur serikat buruh. Mogok kerja jadi opsi setelah ada konsolidasi seluruh unsur serikat buruh,” kata Sekjen KASBI Sunarno kepada parade.id, kemarin, Rabu (23/2/2022).

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13

Sebelum itu, KASBI telah menggelar demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, kemarin. Demo buruh KASBI digelar di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia dan dihadiri ratusan massa.

Kemudian, ia memastikan untuk aksi-aksi serupa akan terus berlanjut apabila kebijakan mengenai aturan baru JHT ini masih belum dicabut. Sebab menurut dia kebijakan itu sangat menyusahkan kaum buruh.

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai penolakan dari elemen buruh lantaran mengatur pencairan JHT pada usia 56 tahun,” terangnya.

Sebagai informasi, menjawab kritik dan penolakan buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan menyetorkan dana iuran untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga Rp100 miliar setiap bulan. JKP ini pun digadang-gadang menjadi program pengganti JHT.

Ia menjelaskan dalam program anyar BPJS Ketenagakerjaan yang akan meluncur 22 Februari nanti itu, peserta memang tidak akan dipungut biaya iuran. Sebagai gantinya, pemerintah lah yang akan membayar iuran.

“Dana JKP berasal dari iuran pemerintah dan rekomposisi dari dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pemerintah sudah menggelontorkan iuran sebesar Rp823 miliar sepanjang Februari hingga November 2021 lalu,” klaim Menteri.

(Aby/PARADE.ID)

Tags: #KASBI#Permenaker2022politik
Previous Post

BMI Protes MA Batalkan Putusan SK DO kepada Empat Mahasiswa Unkhair

Next Post

Menag Panen Kritik usai Membandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

Next Post
Gus Yaqut Berharap Menpora Satukan Kembali KNPI

Menag Panen Kritik usai Membandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

2025-11-12
Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11
Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

2025-11-11

YLBHI Kecam Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harlah ke-4 RBPI, Suarakan Hak Pengemudi Wujudkan Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In