Senin, Mei 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Meresahkan Masyarakat, DPN LKPHI: Dukung Bareskrim Tindak Tegas Penyebar Hoax

redaksi by redaksi
2021-10-14
in Hukum, Nasional, Politik
0

Foto: dok. pribadi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kepolisian sangat berperan penting dalam pemberantasan penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian di internet.l terkhusus Direktorat Tindak Pidana Siber. Penindakan hukum oleh Kepolisian merupakan peran pemerintah di bagian hilir yaitu dengan menjerat pelaku penyebar hoaks.

Dewan Pimpinam Pusat Lembaga Kajian Dan Pemerhati Hukum Indonesia (LKPH Indonesia) menilai demonstrasi di masa pandemi Covid-19 membahayakan banyak pihak karena rentan menciptakan kluster baru Covid. Masyarakat pun mendukung aparat penegak hukum untuk menindak tegas provokator demo di masa pandemi Covid-19.
Demikian di sampaikan Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian Dan Pemerhati Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy, S.H. Di Jakarta, kamis (14/10/2021)
Menurut Ismail, sebagai Negara Demokrasi, Indonesia memperbolehkan rakyatnya untuk mengemukakan pendapat, termasuk dengan cara demonstrasi. Namun saat pandemi, kegiatan ini tentu untuk sementara waktu dilarang keras karena ada kerumunan.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

“Termasuk demo di kantor Bupati Tangerang tangerang dalam rangka memperingati hari ulang tahun tangerang kemarin di lakukan oleh mahasiswa yang berlangsung pada tanggal 13 Oktober 2021 kemarin dan berakhir ricuh,” tegas Ismail

Pasalnya, perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat selain membawa dampak positif, ternyata juga membawa dampak negatif. Salah satu dampak negatif yang cukup meresahkan adalah munculnya informasi palsu atau lebih popular dikenal dengan istilah “hoax”.

“Fenomena hoax semakin merajalela di dunia maya dan dengan mudahnya penyebaran informasi melalui media sosial sehingga dapat menimbulkan beragam opini masyarakat,” terang Ismail

Selain itu, Direktur Eksekutif LKPH Indonesia Ismail Marasabessy juga menyebut, penyebaran berita hoax dan provokator demo juga mampu membawa kerancuan informasi dan kehebohan publik akan suatu informasi, bahkan dapat juga berakibat pada perpecahan suatu Bangsa.

Sehubungan dengan itu, Ismail meminta kepada seluruh elemen masyarakat, terkhususnya Pemuda dan Mahasiswa dari sabang sampai Merauke agar tidak terprovokasi serta ikut-ikutan memberitakan atau menyebarkan Informasi hoax tentang Covid-19 maupun Vaksin dan lainnya apabila berita tersebut bersifat tidak pasti atau tidak benar alias (Hoax).
Ia juga berharap kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menindak secara tegas para aktor atau Provokator penyebar berita bohong atau informasi palsu (hoax) serta para pendemo yang kini meresahkan Masyarakat Indonesia.

Polri harus bertindak tegas dan cepat untuk mengusut kasus “hoax” dan Provokator Demo atas demonstrasi pada tanggal 13 Oktober 2021 yang di lakukan Sekelompok Mahasiswa kemarin yang kini meresahkan masyarakat Indonesia.

Karena itu, POLRI harus memberikan sanksi yang sangat tegas sesuai dengan aturan hukum yaitu sebagimana yang telah di atur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi serta Transaksi Elektronik Pasal 45A bahwa pelaku penyebar hoaks atau berita bohong dan ujaran kebencian akan mendapat hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda 1 milyar rupiah.

“Selain pemberian sanksi pada wilayah UU ITE Polri juga harus memberikan sanksi pula sesuai yang di atur pada Pasal 14 Ayat (1) UU No 14 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular “Polri harus berikan Sanksi tegas,” pungkas Ismail. []

Tags: #Hukum#LKPHI#Nasionalpolitik
Previous Post

Polda Telah Tindak Oknum dan Minta Maaf ke Korban, Mahasiswa Banten Jangan Terprovokasi

Next Post

Mahkamah Partai Buruh-Jajaran Hari Ini Serahkan Berkas Kepengurusan ke Kemenkum HAM

Next Post

Mahkamah Partai Buruh-Jajaran Hari Ini Serahkan Berkas Kepengurusan ke Kemenkum HAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In