Senin, Maret 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

redaksi by redaksi
2026-03-30
in Nasional, Politik
0
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

Foto: Adi Prayitno/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa ketentuan hak pensiun seumur hidup bagi pejabat tinggi negara bersifat inkonstitusional bersyarat. Putusan yang dijatuhkan pada Maret 2026 ini memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dalam waktu dua tahun.

Hal itu disampaikan pengamat politik Adi Prayitno melalui kanal YouTube-nya, yang tayang Sabtu (28/3/2026).

Related posts

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

“Jika tidak ada revisi dalam kurun waktu dua tahun, maka ketentuan hak pensiun seumur hidup bagi mantan pejabat tinggi negara dianggap sudah tidak memiliki basis legalitas,” ujar Adi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 selama ini mengatur pemberian hak pensiun seumur hidup kepada anggota dan pimpinan DPR, MPR, BPK, Mahkamah Konstitusi, serta Mahkamah Agung. Hak tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pangan.

MK menyebut tiga alasan utama putusan ini. Pertama, hak pensiun seumur hidup dinilai tidak memenuhi asas keadilan karena tidak sebanding dengan masa jabatan. Anggota DPR, misalnya, hanya menjabat selama lima tahun, namun berhak atas pensiun hingga akhir hayat. Kedua, besaran pensiun dianggap tidak seimbang dengan kontribusi dan dedikasi yang diberikan selama menjabat. Ketiga, skema pensiun tersebut membebani fiskal negara atau APBN.

Adi mendorong agar putusan MK ini diperluas dampaknya, tidak hanya menyasar pejabat tinggi lembaga negara tetapi juga berlaku bagi menteri, wakil menteri, gubernur, bupati, dan wali kota.

“Mereka yang jabatan publiknya hanya lima hingga sepuluh tahun tidak perlu mendapatkan hak pensiun seumur hidup, apalagi mereka yang secara ekonomi sudah berkecukupan,” katanya.

Meski demikian, Adi tidak menolak pensiun secara keseluruhan. Ia menekankan perlunya skema yang terklasifikasi berdasarkan prestasi, dedikasi, beban kerja, dan kontribusi selama menjabat sehingga tidak membebani keuangan negara.

Publik kini menunggu langkah DPR dan pemerintah dalam merancang skema pensiun baru yang lebih adil dan proporsional sesuai amanat putusan MK tersebut.

Tags: Adi PrayitnoPensiun pejabat
Previous Post

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Next Post

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

Next Post

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

Please login to join discussion

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

2026-03-20

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In