Kamis, Oktober 2, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

redaksi by redaksi
2025-09-30
in Politik
0
MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

Foto (kiri-kanan): Koordinator Tim Kuasa Hukum KSBSI Harris Manalu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, dan Ketua LBH KSBSI Haris Isbandi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Dalam putusan bersejarah, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Putusan ini menjadi kemenangan signifikan bagi jutaan pekerja Indonesia.

Ketua Hakim MK Suhartoyo membacakan amar putusan pada Senin (29/9/2025) di Gedung MK, menyatakan bahwa UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 secara keseluruhan dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu maksimal 2 tahun.

Related posts

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Tapera merupakan “pasal jantung” yang menjadi fondasi keseluruhan undang-undang tersebut. “Oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 merupakan ‘pasal jantung’ dari UU 4/2016, sehingga Mahkamah harus menyatakan UU 4/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara keseluruhan,” tegasnya.

MK menemukan bahwa norma Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU 4/2016 telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan diskriminatif, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa Tapera telah menggeser konsep tabungan yang seharusnya bersifat sukarela menjadi pungutan yang memaksa. “Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa,” ujar hakim.

Hakim Saldi Isra menambahkan bahwa norma wajib dalam UU Tapera yang dilengkapi sanksi berpotensi menambah beban kelas pekerja yang sudah berkontribusi dalam skema jaminan sosial lainnya. “Mahkamah menilai bahwa keberadaan Tapera sebagai kewajiban, terlebih yang disertai dengan sanksi, tidak hanya bersifat tumpang tindih, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda,” tandasnya.

MK mengkritik keras pergeseran peran negara dalam UU Tapera. Menurut hakim, norma yang mewajibkan setiap pekerja dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum menjadi peserta Tapera telah mengubah peran negara dari “penjamin” menjadi “pemungut iuran” dari warganya.

“Hal ini tidak sejalan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang pada pokoknya menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan justru mewajibkan mereka menanggung beban tambahan dalam bentuk tabungan yang menimbulkan unsur paksaan,” tegas hakim.

Sembilan Alasan KSBSI Menggugat

Gugatan KSBSI yang diajukan pada 9 Juli 2024 melalui Tim Kuasa Hukum LBH KSBSI mendasarkan pada sembilan alasan krusial:

  1. Upah masih rendah, belum mencapai kebutuhan hidup layak (rata-rata Rp 2,9 juta)
  2. Buruh dan pengusaha sudah diwajibkan membayar iuran jaminan sosial yang besar (buruh 4%, pengusaha 11,74%)
  3. Program Tapera tumpang tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan
  4. Banyak buruh sudah memiliki rumah dengan cara mencicil
  5. Hubungan kerja PKWT yang rentan PHK
  6. PHK merajalela akibat penutupan perusahaan dan kemudahan PHK dalam UU Cipta Kerja
  7. UU Tapera bersifat diskriminatif
  8. Tapera membebani buruh untuk menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah terhadap fakir miskin
  9. Inflasi tinggi yang semakin memberatkan

Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu maksimal 2 tahun kepada DPR dan Presiden untuk menyusun ulang undang-undang perumahan yang baru. Hal ini mengingat pelaksanaan UU Tapera saat ini sudah berlaku untuk ASN/PNS.

“Untuk menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum), Mahkamah memberikan tenggang waktu paling lama 2 tahun kepada pembentuk Undang-Undang untuk menata ulang sesuai dengan amanat UU 1/2011,” kata hakim.

MK menekankan bahwa penataan ulang harus mengubah pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dari yang bersifat mewajibkan menjadi pilihan sukarela bagi pekerja, sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan perlindungan kelompok rentan.

“Ini Kemenangan Buruh Indonesia”

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan besar bagi pekerja Indonesia. “Ini kemenangan bagi seluruh pekerja, buruh, serikat pekerja, dan rakyat kelas menengah ke bawah. Buruh harus tetap optimis memperjuangkan haknya. MK telah memberikan keadilan bagi kaum lemah,” tandas Elly.

Kuasa Hukum KSBSI menegaskan bahwa meskipun hanya enam pasal yang diuji, namun MK menyatakan seluruh UU Tapera inkonstitusional karena pembatalan pasal inti membuat keseluruhan undang-undang tidak dapat dijalankan.

Kemenangan KSBSI ini menegaskan pentingnya perjuangan serikat buruh untuk keadilan konstitusional pekerja di Indonesia, dan membuka jalan bagi penyusunan kebijakan perumahan yang lebih adil dan tidak memberatkan kelas pekerja.

Perjuangan Melelahkan yang Membuahkan Hasil

Koordinator Tim Kuasa Hukum KSBSI, Harris Manalu, mengungkapkan bahwa proses perjuangan ini sangat melelahkan namun membahagiakan. “Permohonan diajukan tanggal 9 Juli 2024, tiga setengah bulan yang lalu, baru diputus kemarin. Harapan-harapan selama tiga setengah bulan itu sangat membahagiakan,” ujarnya.

Harris menjelaskan bahwa waktu tunggu dari kesimpulan hingga putusan yang cukup lama ternyata sebanding dengan kualitas pertimbangan hakim. “Pertimbangan putusan saya baca 35 halaman, dari total putusan 315 halaman. Terus terang, saya sebagai pegiat hukum ketenagakerjaan dan konstitusi, kami sangat mengacungkan jempol kepada 9 hakim Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Harris menyebut putusan MK sangat komprehensif dan progresif. “Progresifnya terletak pada ada alasan-alasan dan dasar hukum yang tidak kami ajukan, tetapi Mahkamah mencari dan menemukan hukumnya sendiri. Sehingga putusan itu lebih dipertajam lagi daripada argumentasi-argumentasi hukum yang diajukan di dalam permohonan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa KSBSI sebenarnya mengajukan petitum alternatif. Petitum primer adalah membatalkan seluruh UU Tapera, sedangkan subsidair meminta pembatalan tujuh norma yang diuji jika MK berpendapat lain. “Ternyata petitum primer yang dikabulkan, karena memang Pasal 7 ayat (1) itu adalah jantung dan roh dari UU Tapera,” ujar Harris.

“Manakala Pasal 7 ayat (1) sudah dinyatakan unconstitutional, dampaknya terhadap semua norma yang diatur dalam UU Tapera menjadi tidak berdaya, tidak berlaku lagi, tidak operatif lagi,” tegasnya.

Apresiasi untuk Hakim yang Progresif

Harris menekankan bahwa putusan ini tidak hanya menguntungkan pekerja formal, tetapi juga informal dan seluruh masyarakat berpenghasilan. “Yang disasar UU Tapera ini bukan hanya pekerja formal, tetapi informal dan seluruh masyarakat yang berpenghasilan, baik pekerja formal maupun mandiri. Berilah apresiasi, berilah dua jempol kepada Mahkamah Konstitusi,” ajaknya.

Ia berharap putusan ini menjadi awal dari keputusan-keputusan terbaik MK ke depan. KSBSI saat ini juga sedang mengajukan pengujian terhadap UU Badan Dukungan Operasional Sistem (BDOS) dengan harapan mendapat putusan serupa.

“Hakim harus progresif, jangan pasif, tapi harus aktif. Karena yang mengajukan permohonan ke MK itu bukan masyarakat yang berilmu tinggi. Tidak banyak buruh sendiri, mahasiswa sendiri yang pemahaman hukum konstitusinya sudah maksimal,” kata Harris.

“Oleh karena itu, sekali lagi terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi atas putusan ini,” pungkasnya.*

Tags: Buruh KSBSIKSBSI UU Tapera
Previous Post

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26
Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In