Selasa, Juli 1, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

MK Perlu Mempertimbangkan Perkara Baru tentang Pengujian Batas Usia Capres/Cawapres

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, sepanjang tidak menyalahi hukum acara, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mempertimbangkan untuk langsung memutus perkara baru tentang pengujian batas usia capres/cawapres yang dijadwalkan akan disidangkan pada hari ini

redaksi by redaksi
2023-11-08
in Hukum, Nasional, Politik
0
Aksi Partai Buruh Mengawal Sidang MK hingga Gugat PT 20 Persen

Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memberikan keterang pers pada aksi Rabu (26/7/2023), di silang Monas, Jakarta

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, sepanjang tidak menyalahi hukum acara, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mempertimbangkan untuk langsung memutus perkara baru tentang pengujian batas usia capres/cawapres yang dijadwalkan akan disidangkan pada hari ini (8/11/2023).

Hal itu disampaikan Iqbal, karena ia melihat pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin, melihat adanya polemik seputar usia capres/cawapres yang tampaknya masih akan terus menjadi pro-kontra di masyarakat.

Related posts

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30

“Bagi kelompok yang pro pada aturan capres/cawapres boleh berusia dibawah 40 tahun sepanjang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada (elected official), Putusan MKMK barangkali bisa diterima karena tidak menganulir Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Tetapi bagi kelompok yang kontra, boleh jadi mereka tetap merasa tidak puas pada putusan MKMK yang tidak menyoal aturan usia capres/cawapres yang sudah diputus sebelumnya oleh MK sehingga menyebabkan Putusan Mahkamah nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap dinyatakan berlaku,” kata Iqbal, dalam keterangan persnya.

“Nah, Partai Buruh tentu tidak akan masuk dalam pergulatan pro-kontra tersebut. Biarlah isu itu menjadi diskursus publik sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Tetapi yang menjadi ‘concern’ kami dari kasus ini adalah bagaimana kehormatan lembaga MK dapat segera dipulihkan dan aturan konstitusi benar-benar dapat ditegakkan selurus-lurusnya,” ia melanjutkan.

Oleh sebab itu, kata Iqbal, agar polemik usia capres/cawapres tidak menggangu suasana Pemilu, dan keraguan masyarakat terhadap independensi MK untuk mengadili perselisihan hasil Pemilu kelak dapat dipulihkan.

Partai Buruh menyarankan agar MK dapat segera memutus perkara baru pengujian usia capres/cawapres yang teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.

“Partai Buruh adalah partai politik yang taat pada konstitusi. Kami ingin MK kembali menjadi lembaga pengawal konstitusi yang dipercaya, dihormati, dan disegani seperti masa-masa awal lembaga ini dipimpin oleh Profesor Jimly Asshiddiqie. Disinilah fokus Partai Buruh dalam menyikapi isu usia capres/cawapres,” katanya.

Dalam pandangannya, adanya perkara baru tentang pengujian usia capres/cawapres yang diajukan ke MK dapat dijadikan momentum oleh Mahkamah untuk mengakhiri polemik ini secara lebih capat.

“Kalau hari ini (8/11/2023) perkara tersebut akan disidangkan, sebaiknya langsung saja dijatuhkan putusan agar segala sesuatunya menjadi lebih ‘clear’. Saya tidak tahu apakah hal itu bisa dilakukan atau tidak oleh MK tetapi saya berpendapat sepanjang tidak melanggar hukum acara, ya sudah langsung saja perkara itu diputuskan pada sidang hari ini,” tekannya.

Apalagi, katanya, berdasarkan jadwal KPU, tanggal 8 November hari ini adalah hari terakhir proses pencalonan yang membuka ruang penggantian capres-cawapres yang sudah didaftarkan sebelumnya. Versi lainnya ia baca Ketua KPU menyebut waktunya bisa sampai dengan tanggal 13 November.

“Seingat saya, dulu pernah ada perkara tentang hak memilih untuk Pilpres tahun 2009 yang perkaranya langsung diputuskan oleh MK pada sidang pertama. Jadi sekali sidang langsung diputus oleh MK. Barangkali ini bisa menjadi yurisprudensi untuk memutus perkara 141/PUU-XXI/2023 secara lebih cepat agar partai politik yang sudah mendaftarkan capres-cawapres dapat menyesuaikan diri,” ungkapnya.

“Soal perkara 141/PUU-XXI/2023 nantinya akan diputus dengan substansi yang sama dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 atau akan muncul tafsir baru dari Mahkamah tentang ketentuan batas usia capres-cawapres. Partai Buruh akan menghormatinya,” tambahnya.

Bagi Partai Buruh, yang terpenting dari persoalan ini adalah bukan soal berapa batasan usia capres/cawapres. Bukan pula soal siapa pihak yang akan diuntungan dari aturan tersebut.

“Tapi yang terpenting bagi Partai Buruh adalah bagaimana konstitusi benar-benar dapat ditegakkan setegak-tegaknya, dan sehormat-hormatnya oleh para Hakim Konstitusi,” imbuh Iqbal.

(Rob/parade.id)

Tags: #MK#PartaiBuruhpolitik
Previous Post

Pelanggaran Anwar Usman ketika Menjadi Ketua MK

Next Post

Omnibus Law Kembali Menelan Korban

Next Post
Omnibus Law Kembali Menelan Korban

Omnibus Law Kembali Menelan Korban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28
Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

2025-06-26

Koalisi Sipil Gelar Aksi Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

2025-06-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In