Jakarta (parade.id)- Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya tidak berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebelum disahkan menjadi Undang-undang (UU).
“UUD 45 memberikan kewenangan kepada DPR untuk lebih dulu membahasnya dan kemudian memutuskan apakah akan menerima atau menolak Perpu tsb untuk disahkan menjadi UU. Dalam pandangan saya, MK bertindak prematur jika menguji Perpu sebelum DPR bersikap,” kata Yusril, kemarin, dikutip akun fanpage FB-nya.
“Apa yang akan terjadi jika MK lebih dulu menyatakan sebuah Perpu bertentangan dengan UUD 45, sementara DPR sedang membahas Perpu tersebut. Sikap MK tersebut potensial menimbulkan sengketa kewenangan antara MK dengan DPR,” ia melanjutkan.
Hal semacam itu kata Ketum PBB itu harus dijauhi MK. Karena jika terjadi sengketa kewenangan antara DPR dengan MK, maka MK adalah satu-satunya yang berwenang mengadili sengketa kewenangan antara lembaga negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
“Apakah MK akan mengadili dirinya sendiri? Salah satu syarat menjadi hakim MK itu adalah negarawan yang memahami konstitusi,” kata dia.
Oleh karena itu, semestinya menurut Yusril, para hakim MK menahan diri untuk menguji Perppu, sebagaimana selama ini telah dilakukan MK, walau belum ada satupun yang berhasil diputus karena lebih dulu disahkan oleh DPR menjadi UU.
“Dengan disahkannya Perpu menjadi UU, maka perkara pengujian Perpu menjadi kehilangan obyeknya,” kata Yusril.
(Rob/parade.id)