Rabu, April 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

MK Tolak Batas Usia Capres/Cawapres, Ini Pertimbangannya

Mahkamah Konstitusi (MK) tolak batas usia capres/cawapres yang diajukan sejumlah pihak, seperti kepala daerah

redaksi by redaksi
2023-10-16
in Hukum, Nasional
0
MK Tolak Batas Usia Capres/Cawapres, Ini Pertimbangannya

Foto: tangkapan layar dari akun YouTube official Mahkamah Konstitusi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) tolak batas usia capres/cawapres yang diajukan sejumlah pihak, seperti kepala daerah.

Pertimbangan MK menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena mahkamah dalam perkara a quo tidak menemukan alasan pembenar atau argumentasi pembenar untuk menyatakan norma yang bersifat kebijakan hukum terbuka dimaksud sebagai norma yang inkonstitusional atau setidaknya inkonstitusional bersyarat.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.

Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres/cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon.

Dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan sejumlah pihak seperti kepala daerah pada 9 Mei 2023, “pengalaman sebagai penyelenggara negara” diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sejumlah kepala daerah yang mengajukan gugatan ini yaitu, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Selain pemohon di atas, juga diajukan oleh pemohon dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun. Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023, dengan putusan ditolak.

(Rob/parade.id)

Tags: #Hukum#MK
Previous Post

Pemuda Syarikat Islam Segel Resto Cepat Saji Asal AS, Imbas Dukung Israel

Next Post

Tujuh Gugatan soal Batas Usia Capres-Cawapres Beserta Keputusannya

Next Post

Tujuh Gugatan soal Batas Usia Capres-Cawapres Beserta Keputusannya

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In