Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

MKD Persilakan MAKI Laporkan Azis Syamsuddin

redaksi by redaksi
2021-06-07
in Hukum, Nasional
0
Ketua FPAN DPR: RUU HIP Dikeluarkan Dahulu dari Prolegnas
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Saleh Partaonan Daulay mempersilakan seseorang atau kelompok masyarakat untuk mengajukan pengaduan, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke MKD.

Namun, menurut dia, pengaduan tersebut tentu harus berkenaan dengan persoalan pelanggaran kode etik.

Related posts

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

“Saya belum tahu soal pengaduan (MAKI) itu. Namun saya baca di media, pengaduannya sudah masuk. Setiap pengaduan yang masuk tentu akan diverifikasi agar bisa diproses, pengaduan itu harus memenuhi persyaratan sesuai tata beracara di MKD,” kata Saleh kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kalau aduan itu kurang lengkap maka akan diminta untuk dilengkapi. Setelah itu, baru dimulai pembahasan untuk melihat apakah perkara tersebut perlu dilanjutkan atau tidak.

Dia menegaskan bahwa keputusan MKD diambil secara kolektif kolegial.

“Mengenai putusan, tidak bisa diambil orang per orang. Ada sidang mahkamah yang akan memutuskan,” ujarnya.

Namun, Saleh menegaskan bahwa saat ini seluruh anggota DPR sedang menjalani reses hingga 13 Agustus 2020, dan dirinya belum tahu secara rinci apa isi aduan yang disampaikan MAKI kepada MKD terkait dugaan pelanggaran etik Azis Syamsuddin.

Menurut dia, biasanya laporan itu akan diregistrasi dahulu, apakah memenuhi berbagai persyaratan atau tidak, dan tidak semua laporan bisa diproses karena harus memperhatikan aspek kelengkapan laporan tersebut.

“Kami semua sedang berkunjung ke daerah pemilihan dan kebetulan tidak ada jadwal sidang. Pembahasan laporan yang masuk sudah diselesaikan sebelum reses ini. Sementara, pengaduan dari MAKI ini sepertinya diajukan setelah masa sidang ditutup,” ujarnya.

Politikus PAN itu menilai dalam sebuah perkara yang diadukan ke MKD perlu dibuka bersama-sama di internal MKD. Dia menegaskan bahwa MKD tidak boleh menghalangi masyarakat menyampaikan aduan terkait anggota DPR yang diduga melanggar kode etik. Semuanya dimaksudkan untuk menjaga wibawa dan kehormatan DPR.

“Namun, proses untuk membahas dan membicarakannya (aduan masyarakat) sesuai dengan mekanisme dan tata beracara di MKD, prosedur dan aturan mainnya yang sudah disahkan,” katanya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik sebagai anggota DPR, di Jakarta, Selasa.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #MAKI#MKD#Nasionaldprpolitik
Previous Post

Polri Ungkap 92 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

Next Post

LPSK berharap PP 35/2020 Jadi Jalan Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Next Post
LPSK berharap PP 35/2020 Jadi Jalan Pemenuhan Hak Korban Terorisme

LPSK berharap PP 35/2020 Jadi Jalan Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In