Jakarta (PARADE.ID)- Ketua MUI kiai Cholil Nafis mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi karena telah mencabut Perpres investasi minuman keras (miras). Dicabutnya Perpres tersebut dinilai oleh kiai Cholil adalah tanda kepekaan Presiden Jokowi menerima aspirasi umat.
“Bahwa legalisasi investasi miras, dalam lampiran no. 31-32 Perpres Nomor 10 tahun 2021 dicabut,” demikian ujarnya, Selasa (2/3/2021), di akun Twitter-nya.
Ia pun berharap, dengan dicabutnya Perpres tersebut, negeri ini, Indonesia mendapatkan berkah serta sejahtera.
Diketahui, sebelumnya ada perpres tersebut aturan soal investasi miras sempat oleh pemerintah. Namun dalam perpres terbaru pengusaha diizinkan untuk membuka usaha minuman keras.
Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras. Demikian dikutip cnnindonesia.com.
Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
(Rgs/PARADE.ID)