Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Muktamar NU ke-34 Tanggal 23-25 Desember 2021 di Lampung

redaksi by redaksi
2021-12-07
in Nasional, Pendidikan, Sosial dan Budaya
0
Muktamar NU ke-34 Tanggal 23-25 Desember 2021 di Lampung

Foto: tangkapan layar dari akun YouTube TVNU

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 akan diselenggarakan pada tanggal 23-25 Desember 2021 di Lampung. Artinya, pelaksanaannya sesuai dengan hasil Munas bulan September lalu.

“Kabar gembira, ternyata wabah Covid-19 perkembangannya semakin membaik. Sehingga pemerintah menarik kembali kebijakan PPKM Level 3 dan Insyallah sebagaimana hasil Munas Kombes NU tanggal 26 September lalu, maka penyelenggaraan Muktamar NU ke-34 di Lampung tanggal 23-25 Desember. Insyaallah berjalan muktamar NU bersama kita semua,” demikian yang disampaikan okeh Sekjen PBNU Helmy Faisal, ‘Ikhbar Pelaksanaan Muktamar ke-34 NU’, Selasa (7/12/2021), di kantor PBNU, Jakarta.

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

Sekjen Helmi menyebut bahwa Muktamar ke-34 NU adalah hasil rembuk dari Rais Aam, Khatib Aam, Ketum, dirinya, dan para kiai. Dengan begitu, wacana di luar terkait jadwal penyelenggaraan Muktamar menurutnya sudah selesai.

Sementara itu, Ketum PBNU Said Aqil Siradj juga mengamininya. Bahwa sehubungan dengan penarikan PPKM Level 3 terkait pencegahan Covid pada masa Nataru, maka PBNU memberitahukan penyelenggaraan Muktamar ke-34 adalah sepenuhnya sebagaimana keputusan Konferensi Besar NU tanggal 26 September 2021.

“Adapun waktu pelaksanaannya adalah pada tanggal 23-25 Desember 2021 M di Lampung,” ujarnya, lewat akun YouTube TVNU.

Rais Aam PBNU, Miftahul Akhyar bersyukur atas hal itu, dimana pelaksanaan Muktamar yang akan dilaksanakan tanggal 23-25 Desember 2021.

“Sejarah terulang, apa pun yang terjadi, ijtihaj masing-masing akhirnya ketemu juga, karena demi NU dan bergembira amanat di tangan kita,” katanya.

Ia pun mengundang Ketum Said agar datang dalam Konferensi Besar (Konbes), yang dimana saat ini tengah berlangsung. Undangan itu sekaligus membantah adanya tuduhan intrik-intrik dll.

“Hanya memperkuat yang ada semuanya. Kita akan sehormat mungkin, kami mengundang pengurus PBNU nanti setelah ini (malam ini). Hanya formalitas (lewat Konbes), karena PWNU sudah datang ke sini, maka kita hormati yang datang jauh-jauh. Dan semuanya kami persilahkan Ketum memimpin Kombes, seperti Kombes lain-lainnya,” tandasnya.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Lampung#MuktamarNU#Nasional#PBNU#Pendidikan#Sosial
Previous Post

SPN Menduga Ada Union Busting di Perusahaan Asal Jepang Ini

Next Post

Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Tolak PHK Sepihak Perusahaan Ritail

Next Post
Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Tolak PHK Sepihak Perusahaan Ritail

Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Tolak PHK Sepihak Perusahaan Ritail

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In