Rabu, Juli 2, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Negara Melakukan Kekerasan terhadap Hak Anak Atas Pendidikan

redaksi by redaksi
2020-07-08
in Nasional, Pendidikan
0
Negara Melakukan Kekerasan terhadap Hak Anak Atas Pendidikan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Aris Merdeka Sirait Ketua umum Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta kepada Ibu Katarina Gesang pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Republik Indonesia dan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemda DKI Jakarta serta kepada Sekda Pemda DKI Jakarta Berhentilah melakukan KEBOHONGAN PUBLIK khususnya kepada Anak-anak. Berkatalah jujur. Jangan bohongi publik khususnya anak-anak. Bina RW sebagai zonasi baru penerimaan suswa baru tidak akan menjawab keresahan masyarakat.

Related posts

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30

Kalau petunjuk teknis seleksi penerimaan murid baru tahun 2020 di DKI Jakarta salah dan gagal paham sehingga menimbulkan keresahan dalam kehidupan masyarakat, jangan katakan sudah sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019. Itu kebohongan publik. Kalau sudah bertentangan dengan aturan cabut saja. Negara ini negara hukum. Keadilan danb hukum harus ditegakkan sampai dunia ini runtuh. Jangan minta anak dan orangtua untuk memaklumi atas kesalahan yang dibuat.

Kasihan anak-anak yang telah berjuang dan bersusah paya untuk mendapatkan kesempatan belajar di sekolah negeri di DKI Jakarta selama masa penantian berlalunya Covid 19 dari bumi Indonesia. Ini tidak adil dan mencederai masa depan anak.

Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menjelaskan bahwa akibat dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan seleksi penerimaan murid baru tahun ajaran 2020 melalui PPDB online yang bertentangan dengan Permendikbud Nomor : 44 Tahun 2019 telah mengorbankan puluhan ribu anak-anak di DKI Jakarta kehilangan kesempatan belajar dan haknya anak atas pendidikan di sekolah negeri yang sesungguhnya dijamin oleh Konstitusi Fasar kita maupun Undang-undang sistem Pendidikan Nasional.

“Bagaimana Bapak Ibu mengatakan di beberapa kesempatan kepada publik, khususnya kepada anak-anak bahwa pelaksanaan seleksi penerimaan murid baru tahun 2020 (PPBD Online DKI Jakarta) sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor : 44 Tahun 2019 sementara petunjuk teknis pelaksanaan PPDB yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta saja sudah jelas-jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor : 44 Tahun 2019, namun dikatakan bahwa pelaksanaannya sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Berhentilah melakukan kebohongan publik khususnya kepada anak-anak”. “Jangan tanamkan ketidakpercayaan anak kepada pemimpin,” tambah Arist.

“Saya ingin menunjukkan dua hal saja. Yang pertama dalam Permendikbud Nomor : 44 Tahun 2019 menetapkan kota untuk jalur zonasi yakni jalur inklusi dan afirmasi minimal 50%, tetapi dalam pelaksanaan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan minimal 40%. Pertanyaan mendasar bertentangankah ini dengan peraturan diatasnya ? Tentu jawabnya iya”.

Yang kedua dalam ketentuan pasal 25 ayat (1) dari Permendikbud 44 tahunn2018 bahwa prioritas persyaratan dalam penerimaan murid baru 2020 wajib dilakukan melalui jalur zonasi dengan memprioritaskan JARAK TEMPAT TINGGAL terdekat ke sekokah dalam wilayah zonasi, namun dalam petunjuk teknis mengedepankan seleksi dengan BATASAN USIA sebagai prasyarat utama.

Inilah yang membuat runyam sehingga mengabaikan hak anak dan berakibat puluhan ribu anak di DKI Jakarta dirugihkan tidak mendapatkan haknya atas pendidikan. Bertentangan kah itu dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019.

Semua orang tahu bahwa aturan, kebijakan apapun namanya jika bertentangan dengan aturan diatasnya adalah batal atas nama hukum.

Apalagi menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat dan ketidakpastian hukum, oleh karena itu atas nama keadilan dan kepentingan terbaik anak dan atas hak anak atas pendidikan, Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan kepada bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan segera BATALKAN Juknis Seleksi Penerimaan murid baru tahun ajaran 2020 DKI Jakarta dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk segera mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas pendidikan Pemprop DKI Jakarta dan menerbitkan Petunjuk Tenis Seleksi penerimaan murid baru tahun ajaran 2020 yang baru sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019.

Dengan terbitnya Juknis yang baru dan seleksi ulang makau anak akan mendapatkan kesempatan belajar dan hak atas pendidikanya serta dapat menjalanjan wajib belajar 12 tahun.

Dalam Juknis itu juga dapat diatur dengan baik, bahwa jika kuota melebihi fasilitas yang ada di sekolah negeri maka demi pemerataan dan kesempatan belajar dan bagi anak mendapatkan haknya atas pendidikan, Pemda DKI Jakarta wajib melakukan stimulus lembaga pendidikan swasta dan menjalankan secara pasti KPJS untuk peserta didik sehingga terjadi pemerataan dalam pendidikan dan pada tahun 2020 tidak ada lagi anak yang tidak menikmati pendidikannya. Ini adalah adil, karena pendidikan itu untuk semua, tegas Arist.
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak menyuarakan aspirasi anak dan orangtua siswa di Kantor Kemendikbud Jakarta.

(tabloidpilarpost/PARADE.ID)

Tags: #KPAI#Nasional#Pendidikan
Previous Post

19 Negara Arab Dukung Kebijakan China di Hong Kong dan Xinjiang

Next Post

Sebanyak 37.119 UMKM di Jabar Terdampak COVID-1

Next Post
Sebanyak 37.119 UMKM di Jabar Terdampak COVID-1

Sebanyak 37.119 UMKM di Jabar Terdampak COVID-1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28
Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

2025-06-26

Koalisi Sipil Gelar Aksi Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

2025-06-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In