Kamis, September 28, 2023
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial dan Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Sebanyak 37.119 UMKM di Jabar Terdampak COVID-1

redaksi by redaksi
2020-07-08
in Ekonomi, Nasional
0
Sebanyak 37.119 UMKM di Jabar Terdampak COVID-1
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung (PARADE.ID)- Sebanyak  37.119 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jawa Barat terkena dampak pandemi COVID-19 sehingga produksi menurun dan bahkan sebagian terpaksa berhenti beroperasi.

“Berdasarkan survei bulan April atau satu bulan setelah kasus positif pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan oleh Presiden RI pada 2 Maret 2020, 97 persen UMKM menurun produksinya dan 40 persen di antaranya berhenti beroperasi. Hanya tiga persen yang meningkat,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji, Rabu.

Related posts

15 Rekomendasi MUI terkait Kasus Rempang

2023-09-28
Ketum SBSI 92 Ajak Rakyat Indonesia Bergandengan Tangan Cabut UU Cipta Kerja

Ada Lima Elemen yang Dipanggil MK terkait Putusan Gugatan Cipta Kerja, SBSI 92 Berharap Ini

2023-09-27

Kusmana mengatakan,krisis akibat wabah COVID-19 saat ini berbeda dengan krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada  1998. “Kalau tahun 1998 UMKM tangguh hadapi krisis, sekarang sangat terdampak,” kata dia.

Dia mengatakan produksi UMKM menurun drastis karena pemasaran yang terbatas akibat kebijakan karantina wilayah ditambah daya beli masyarakat yang terus menurun. “Cash flow UMKM jadi rendah,” kata Kusmana.

Menurut dia, Pemprov Jabar melalui instrumen perbankan mendukung stimulus ekonomi dari Pemerintah Pusat bagi UMKM. Stimulus pemerintah pusat yang sudah berjalan terbagi menjadi dua yakni kredit usaha rakyat (KUR) dan non KUR.

Pada KUR, pemerintah menanggung beban suku bunga dan menunda angsuran tiga bulan pertama.

“Tiga bulan berikutnya suku bunga tetap ditanggung pemerintah dan angsuran pokok ditunda enam bulan berikutnya,” ujar Kusmana.

Sementara itu non KUR atau komersial, pemerintah membebaskan pembayaran suku bunga di awal dan angsuran pokok hingga 50 persen.

“Tapi tiga bulan berikutnya suku bunga dan angsuran normal dimulai. Kami mendukung lewat berbagai lembaga perbankan seperti Bank BJB,” katanya.

Kusmana berharap dengan berbagai stimulus baik dari Pemda Provinsi Jabar maupun Pemerintah Pusat, UMKM di Jabar dapat segera bangkit dan kembali berperan signifikan dalam pertumbuhan ekonomi regional.

Menurutnya UMKM Jabar punya modal besar untuk bangkit, pertama jumlah penduduk yang besar hampir 50 juta jiwa dan itu merupakan pangsa pasar yang besar dan kedua, gerakan cinta produk dalam negeri saat ini semakin terasa di masyarakat.

“Pandemi ini produk impor berkurang, inilah kesempatan bagi produk dalam negeri,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad mengingatkan UMKM yang sudah mulai buka diminta tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk keselamatan para pekerja dan lingkungan sekitar.
​​​​​​
“Kegiatan ekonomi sudah berjalan, tapi protokol kesehatan di tempat kerja UMKM harus dijalankan,” katanya.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Ekonomi#Jabar#Nasional#UMKM
Previous Post

Negara Melakukan Kekerasan terhadap Hak Anak Atas Pendidikan

Next Post

Erick Thohir Sambangi KPK Diskusi Pemulihan Ekonomi Nasional

Next Post
Erick Thohir Sambangi KPK Diskusi Pemulihan Ekonomi Nasional

Erick Thohir Sambangi KPK Diskusi Pemulihan Ekonomi Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 Rekomendasi MUI terkait Kasus Rempang

2023-09-28
Ketum SBSI 92 Ajak Rakyat Indonesia Bergandengan Tangan Cabut UU Cipta Kerja

Ada Lima Elemen yang Dipanggil MK terkait Putusan Gugatan Cipta Kerja, SBSI 92 Berharap Ini

2023-09-27
Aksi Buruh SPN Hari Ini: Menuntut Pemerintah Melaksanakan JS3H

Tidak Ada Alasan bagi Buruh untuk Tidak Mengikuti Aksi Jelang Putusan MK

2023-09-27
Aksi AASB pada Tanggal 30 September Kawal Putusan MK terkait UU Cipta Kerja

Aksi AASB pada Tanggal 30 September Kawal Putusan MK terkait UU Cipta Kerja

2023-09-27
Buruh Wanita FKUI Ditarik Oknum Kuasa Hukum Perusahaan saat Aksi Unjuk Rasa

Buruh Wanita FKUI Ditarik Oknum Kuasa Hukum Perusahaan saat Aksi Unjuk Rasa

2023-09-27
Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan

Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan

2023-09-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

Berita Populer

  • Pengalaman: Jalan Panjang Menjadi Pegawai KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh Sebut Kinerja Bulog Sangat Buruk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis HMI Menilai Proyek di Rempang sebagai Urgensi daripada Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Wanita FKUI Ditarik Oknum Kuasa Hukum Perusahaan saat Aksi Unjuk Rasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Rekomendasi MUI terkait Kasus Rempang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Amerika #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Ciptaker #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Makassar #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020-2023 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial dan Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup

© 2020-2023 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In