Minggu, November 8, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Nelayan Aceh Evakuasi Warga Rohingya Terkatung di Laut

redaksi by redaksi
2020-06-24
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Nelayan Aceh Evakuasi Warga Rohingya Terkatung di Laut
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh (PARADE.ID)- Kapal motor (KM) nelayan Aceh dilaporkan menyelamatkan puluhan warga Warga Negara Asing (WNA) Rohingya, Myanmar, yang terkatung-katung di perairan laut Aceh Utara karena KM yang ditumpangi rusak.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Seunuddon M Jamil di Aceh Utara, Selasa, membenarkan informasi adanya warga negara asing yang diselamatkan oleh nelayan Aceh.

Related posts

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07

Ia menjelaskan kejadian tersebut berawal di mana saat itu KM Nelayan 2017.811 dengan tiga orang nelayan di dalamnya melihat kapal pengangkut barang yang ditumpangi warga negara asing pada Senin 21 Juni 2020 sekira pukul 18.30 WIB.

Ia menjelaskan nelayan Aceh tersebut mengevakuasi WNA tersebut ke kapalnya dan mereka berencana mendarat ke Kuala Tanah Jambo Aye, namun saat dalam perjalanan KM tersebut mengalami kerusakan dan terdampar di pesisir pantai Seunuddon lebih kurang 4 mil.

Panglima Laot (Lembaga adat laut) Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara M Hasan dihubungi di Aceh Utara mengatakan saat ini kapal nelayan yang mengangkut mereka belum tiba ke daratan.

“Laporannya boat yang membantu warga Rohingya juga alami kerusakan mesin sekitar 4 mil di atas pantai Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara,” kata M Hasan.

Saat ini pihaknya bersama Muspika Seunuddon dan unsur TNI/Polri dan BBPD Aceh Utara serta masyarakat setempat sedang melakukan koordinasi terkait langkah yang akan diambil pihaknya untuk memberi pertolongan kepada para korban.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Aceh#Nasional#Rohingya#Sosbud
Previous Post

Arief Hidayat Singgung MK Belum Pernah Dilibatkan Bahas RUU MK

Next Post

Turnamen Internal PBSI, Rian/Daniel Bertekuk Lutut Hadapi Kevin/Reza

Next Post
Turnamen Internal PBSI, Rian/Daniel Bertekuk Lutut Hadapi Kevin/Reza

Turnamen Internal PBSI, Rian/Daniel Bertekuk Lutut Hadapi Kevin/Reza

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06
Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

2026-11-06
Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In