Rabu, Maret 25, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

New Normal Diganti, Istilah ODP Dan PDP Covid-19 Dihapus

octa by octa
2020-07-14
in Nasional
0
New Normal Diganti, Istilah ODP Dan PDP Covid-19 Dihapus
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Setelah diksi new normal diganti menjadi adaptasi, giliran istilah ODP, PDP dan OTG dihapus.

Penghapusan istilah ODP, PDP dan OTG Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Related posts

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

2026-03-20

Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) itu berisi 207 halaman. Kepmenkes tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto, Senin (31/7/2020).

Pada halaman 31 disebutkan, istilah orang dalam pengawasan (ODP), Pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG) diganti jadi kasus suspek, porbable, konfirmasi, kontak erat.

“Kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG),” demikian tertulis pada halaman 31.

Disebutkan, kasus suspek memiliki kriteria yaitu orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Penderita ISPA berat harus dirawat di rumah sakit.

Dalam Kepmeknes disebutkan istilah pasien dalam pengawasan atau PDP diganti dengan kasus saspek.

Dijelaskan bahwa ISPA yaitu demam di atas 38 derajat celcius atau riwaat demam disertai salah satu gejala, tanda penyakit pernapasan seperti: batuk atau sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, dan pneumonia ringan hingga berat.

Kasus porbable yaitu kasus suspek dengan ISPA berat, meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 serta belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kemudian kasus konfirmasi.

Seseorang dinyatakan positif terinfeksi Virus Covid-19 jika dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Adapun kasus konfirmasi terbagi jadi dua yaitu kasus konfirmasi dengan gejala kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan terkait kriteria kontak erat. Yaitu orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable.

Kontak erat yang dimaksud yaitu bertatap muka, sentuhan fisik, dan memberikan perawatan langsung.

“Situasi lainnya yang mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat,” katanya.

Pada kasus probable atau konfirmasi bergejala (simptomatik) untuk melakukan kontak erat periode kontak hal tersebut dihitung selama dua hari sejak kasus tersebut muncul. Kemudian hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

(Pojoksatu/PARADR.ID)

Previous Post

Penjarahan Aya Sofya

Next Post

Kemenparekraf Terbitkan Panduan Protokol Kesehatan di Hotel-Restoran

Next Post
Kemenparekraf Terbitkan Panduan Protokol Kesehatan di Hotel-Restoran

Kemenparekraf Terbitkan Panduan Protokol Kesehatan di Hotel-Restoran

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

2026-03-20
Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

    Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In