Jakarta (parade.id)- Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi besar,setempat telah mengamankan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan masyarakat. ODGJ tersebut diamankan babinkamtibmas Bripka Alfa Robi, pada hari Jumat (11/04/2025), di kampung Slusuban, Kecamatan Terbanggi Besar.
Menurut keterangan saksi, ODGJ tersebut telah melakukan beberapa tindakan yang meresahkan masyarakat, seperti berteriak-teriak dan mengganggu ketertiban umum.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, “Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ODGJ tersebut.”
ODGJ tersebut kemudian diserahkan kepada pihak instansi terkait dan akan mendapatkan perawatan medis yang tepat.
Polsek setempat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu untuk melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau meresahkan.*