Jumat, September 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Pendidikan

MBG Gerus Dana Pendidikan, Guru Malah Jadi Pelayan Dapur

redaksi by redaksi
2026-03-11
in Pendidikan, Politik
0
MBG Gerus Dana Pendidikan, Guru Malah Jadi Pelayan Dapur

Foto: Eva Nurcahyani/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan solusi bagi persoalan pendidikan, bahkan berpotensi memperburuk kondisinya. Penilaian itu disampaikan Eva Nurcahyani dari ICW dalam konferensi pers Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia, Senin (9/3/2026), di Kantor LBH Jakarta.

Eva menegaskan, akar masalah pendidikan Indonesia bukan soal gizi, melainkan tiga hal mendasar: sertifikasi guru yang belum merata, kerusakan infrastruktur ruang kelas, dan rendahnya kualitas pembelajaran secara keseluruhan. “Dengan anggaran MBG yang sangat fantastis dan kini menyedot anggaran pendidikan di APBN 2026, kami melihat MBG bukan penyelesaian masalah pendidikan,” ujarnya.

Related posts

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

2026-09-02
Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

2026-09-01

ICW mengutip riset IDEAS dan Dompet Dhuafa yang menunjukkan potret kesejahteraan guru yang memprihatinkan: 42,4% guru berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan, bahkan pada guru honorer dan kontrak angkanya mencapai 74,3%. Akibatnya, 55% guru memiliki pekerjaan sampingan, 79,6% memiliki utang, dan 56% pernah menggadaikan barang saat kebutuhan mendesak.

Di tengah kondisi itu, MBG justru menambah beban kerja guru. Berdasarkan pemantauan ICW bersama mitra di Jabodetabek, Bandung, DIY, Sumatera, NTB, NTT, dan Bali, guru kini difungsikan sebagai pelaksana teknis program: mengawasi distribusi makanan, mencatat siswa yang alergi, membujuk siswa yang menolak makan, mengelola alat makan, hingga menangani kasus keracunan. Mereka pula yang menanggung protes orang tua saat makanan bermasalah.

“Guru yang seharusnya fokus mengajar, kini bertanggung jawab atas kehilangan omprengan. Waktu dan fokus pada kegiatan belajar mengajar pun berkurang,” kata Eva.

ICW juga menyoroti rapuhnya regulasi MBG. Peraturan Presiden soal tata kelola MBG baru disahkan 10 bulan setelah program berjalan. Selama itu, rujukan pelaksanaan mayoritas hanya berupa aturan internal Badan Gizi Nasional (BGN), bukan produk hukum yang memadai.

Lebih jauh, MBG masuk kategori proyek strategis nasional sehingga pengadaan barang dan jasanya dapat dilakukan lewat penunjukan langsung — mekanisme yang minim transparansi dan sulit diawasi publik. ICW menemukan adanya afiliasi partai politik dan lingkaran tim pemenangan Prabowo yang turut terlibat dalam pengelolaan dapur MBG di berbagai daerah.

“Wajar BGN terkesan tak bisa disentuh. Program ini diatur sesuka hati, sementara standar pengadaan justru dilonggarkan, bukan diperketat,” tegas Eva.

ICW bersama Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendesak pemerintah mengembalikan anggaran pendidikan untuk membenahi persoalan mendasar: peningkatan kesejahteraan guru, perbaikan infrastruktur sekolah, dan peningkatan mutu pembelajaran.

Tags: ICW MBG pendidikanMBG dana pendidikan
Previous Post

TNI Siaga 1 Ada Apa?

Next Post

Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

Next Post
Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

Pastikan Pelaksanaan Magang Nasional Jembatan Memasuki Dunia Kerja

2026-09-03
Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

2026-09-02
Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

2026-09-01

Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

2026-08-31
Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

2026-08-30
Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

2026-08-29

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ketik Free iPhone, Modus Penipuan Giveaway Muncul di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In